Berita Bangka Barat

Terkuak Ada Aliran Dana Ke PSSI dan Pembelian Tanah Milik ASN di Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

Mulai dari di pakai untuk keperluan ASKAB PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) Bangka Barat, hingga pembelian tanah milik Riduan salah satu

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com / Anthoni Ramli 
Majelis Hakim Hirmawan Agung, didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono dalam sidang lanjutan kasus korupsi RSUD Sejiran Setason 

BANGKAPOS.COM,  BANGKA -Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, tahun anggaran 2017,  ternyata digunakan untuk keperluan di luar RSUD Sejiran Setason.

Mulai dari di pakai untuk keperluan ASKAB PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) Bangka Barat, hingga pembelian tanah milik Riduan salah satu ASN Pemkab Bangka Barat.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Eko Trisno (Bendahara), terkuak ada uang panjar, pinjaman hingga pembelian tanah yang berasal dari dana BLUD  tahun 2017.

Jumlah bervariasi, mulai dari puluhan, belasan hingga ratusan juta.

"Ini maksud panjar panjar di BAP saudara ini apa. Jumlahnya bervariasi ada yang ratusan juta, puluhan juta dan belasan juta. Ada juga pinjaman 100 juta ke PSSI dan pembelian tanah pak Riduan," ujar penuntut umum Doddy Praja dalam sidang lanjutan di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (27/3/2023).

Menurut Eko, dana  tersebut digunakan bukan untuk pembelian tanah, melainkan pinjaman yang dilakukan oleh Riduan.

Lantaran tak kunjung melunasi pinjaman, aset sebidang tanah milik Riduan tersebut kemudian dialihkan namakan.

"Sebenarnya bukan pembelian, penjelasan dari pak Yudi untuk pinjaman pak Riduan. Saat itu pak Riduan datang dan beliau tidak bisa melunasi hutang itu makanya perintah pak Yudi dan Erik dialihkan namakan untuk menutupi kekurangan itu," kata Eko.

Sementara, pada sidang sebelumnya keterangan Riduan berbeda dengan Eko. Riduan mengklaim status tanah miliknya tersebut sudah di perjualbelikan

Dan keterangan Riduan itu, sebelumnya juga tidak dibantah Eko.

"Keterangan dia (Riduan, red)  sudah jual resmi, jadi gak tau kalian ini mana yang benar. Dan kemarin tidak saudara sangkal kan pernyataan Riduan itu," kata penuntut umum Doddy Praja.

Tidak hanya nominal ratusan juta saja, namun pinjaman juga diberikan kepada sejumlah pihak lainnya. Mulai dari PMI, Wilman, PMI, Sahudi, Ridho. Hanya saja angka pinjaman mereka diangka puluhan dan belasan juta saja.

"Di BAP ini juga ada pinjaman ke Wilman, PMI, Sahudi, Ridho dan pihak tanpa keterangan. Kok itu bisa saudara cairkan," pungkas Doddy.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved