Berita Bangka Selatan

Pejabat Hingga ASN Pemkab Bangka Selatan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan

Akan tetapi sanksi tegas tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni memberikan hukuman disiplin kepada pejabat atau pegawai ASN

Penulis: Adi Saputra | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Adi Saputra
Sekretaris Daerah Bangka Selatan Eddy Supriadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kurang lebih dua pekan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, pejabat hingga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ataupun liburan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Basel Eddy Supriadi, seizin bupati Riza Herdavid mengantisipasi masih adanya pejabat hingga pegawai ASN yang menggunakan kendaraan dinas terutama keperluan pribadi.

"Iya kita minta kepada seluruh pejabat dan pegawai ASN Pemkab Basel, jangan mudik lebaran atau liburan keluarga nanti menggunakan kendaraan dinas," tegas Eddy Supriadi, Senin (03/04/2023).

"Apalagi kendaraan dinas itu kan untuk kepentingan dinas saja, bukan untuk kepentingan pribadi khusus mudik ataupun liburan selama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti," ucapnya.

Diterangkan mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang ini, walaupun belum ada surat edaran resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Akan tetapi sanksi tegas tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni memberikan hukuman disiplin kepada pejabat atau pegawai ASN yang masih melanggar aturan.

"Memang belum ada surat resmi dari Menpan RB, tapi setidaknya kami sudah mengingatkan dan jangan sampai dilanggar oleh pejabat dan pegawai ASN karena ada sanksi yang akan diberikan jika melanggar," terang Eddy.

Eddy menyebutkan penggunaan kendaraan plat merah itu hanya untuk kepentingan dinas, akan tetapi bisa digunakan jika suatu keadaan yang tidak dapat dihindari atau bersifat memaksa karena kejadian terjadi diluar kehendak manusia.

"Kalau hanya untuk kepentingan personal atau pribadi dan keluarga sendiri itu memang kita larang, akan tetapi misalkan ada keluarga atau tetangga yang dalam kondisi darurat untuk ke rumah sakit dan itu masih kita maklumi," sebutnya.

"Akan tetapi kalau sudah di luar prosedur atau kepentingan pribadi dan mobil dinas digunakan seenak-enaknya, kita akan berikan sanksi yang berlaku," sambung Eddy.

Tak hanya itu, Eddy pun mengungkapkan apabila ditemukan kendaraan dinas digunakan untuk pribadi khususnya mudik ataupun liburan akan diberikan sanksi tegas.

"Jika nanti ditemukan masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan sanksi tegas bagi yang melanggar menggunakan kendaraan dinas itu," ungkapnya.

Terutama larangan menggunakan kendaraan dinas untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri hingga Pemkab Basel.

"Kalau itu ditemukan dan mengalami kecelakaan misalnya, resikonya nanti ditanggung sendiri. Jadi sekali lagi saya tegaskan, jangan sampai hal-hal iti dilakukan pejabat dan pegawai ASN Pemkab Basel," jelas Eddy.

Eddy berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Basel, tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah.

"Ikutilah saja aturan yang sudah ada, jangan sekali-kali melanggar dan itu sangat fatal sekali bagi diri sendiri ataupun orang lain," harapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved