Berita Pangkalpinang
PH Syaifudin Ajukan Justice Collaborator Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel
Dikatakan Iwan, kliennya bukan pelaku utama dan tidak menikmati satu rupiah pun dari kerugian negara yang disangkakan.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka Syaifudin berpeluang menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2021.
Dalam perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Syaifudin, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedi Yulianto
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel itu, melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.
"Hari ini telah kita sampaikan surat permohonan menjadi justice collaborator atas nama klien kita Pak Syaifudin, ke Kejati Babel dengan tembusan ke Kejari Pangkalpinang," ujar Iwan Prahara, kuasa hukum Syaifudin, Senin (3/4/2023).
Dikatakan Iwan, kliennya bukan pelaku utama dan tidak menikmati satu rupiah pun dari kerugian negara yang disangkakan.
Apalagi, lanjut Iwan, secara relasi jabatan, posisi Sekretaris DPRD tidak punya daya posisi tawar yang memadai di hadapan para anggota dan pimpinan DPRD.
"Posisi Sekwan DPRD itu sebagai pelayan para anggota DPRD. Posisi Sekwan dalam posisi jabatan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekda. Tetapi secara teknis operasional Sekwan bertanggung jawab juga kepada pimpinan dan anggota DPRD," tutur Iwan.
Hal di atas menjadi keyakinan pihaknya untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dengan telah diajukan permohonan itu, Iwan meyakini, permohonan menjadi justice collaborator bagi kliennya dapat dikabulkan.
"Ini masih berproses, karena suratnya baru kita layangkan. Kita optimis itu bisa dikabulkan," ujar dia.
Dikatakan Iwan, Justice collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.
Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, di dalam perkara tindak pidana tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," pungkasnya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
| Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Babel Gelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi |
|
|---|
| Pilkada Ulang Telah Selasai, Kapolresta Ajak Masyarakat Bersama-Sama Membangun Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Ajak HIPMI Bersinergi Kembangkan Sektor Unggulan |
|
|---|
| Permudah Masyarakat Perpanjang SIM, Polisi Hadirkan Pelayanan Keliling |
|
|---|
| Jemput Bola Melalui Samsat Setempoh, Dody Kusdian Sebut Program Mempermudah Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.