Pangkalpinang Memilih

Gelar Rapat Pleno, KPU Pangkalpinang Beberkan Hasil DPS

Setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti didampingi beberapa komisioner lain saat menggelar rapat pleno penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor KPU setempat, Rabu (5/4/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pleno penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penetapan DPS untuk Pemilu 2024 setelah melalui pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti mengatakan, penetapan DPS ini sendiri dilakukan setelah dilakukan rapat pleno ditingkat kelurahan yang melibatkan Papa hingga kecamatan PPK.

Baca juga: Bendera Kirab Pemilu 2024 Sampai di KPU Bangka Tengah, 24 April Mulai Tahap Pencalonan

Baca juga: Pentingnya Penguatan Kelembagaan, KPU Bangka Tengah Lakukan Upaya Secara Internal dan Eksternal

Kemudian dilanjutkan dengan pleno tingkat Kota Pangkalpinang. Sehingga nantinya benar-benar didapatkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

“DPS pemilu 2024 kita lakukan mulai dari PPS tingkat kelurahan, kemudian yang dilakukan pleno lagi di tingkat PPK di tingkat kecamatan kemudian hari ini kita melakukan pleno di tingkat Kota Pangkalpinang. Sehingga ini terus bergulir dan berjalan sampai dengan pembentukan nanti benar-benar DPT,” jelas Penti kepada Bangkapos.com, Rabu (5/4/2023).

Penti memaparkan, KPU sendiri telah menetapkan rekapitulasi DPS Kota Pangkalpinang dengan rincian jumlah kecamatan tetap tujuh.

Lalu, jumlah kelurahan sebanyak 42 kelurahan. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 620 unit.

Sementara untuk DPS saat ini berjumlah 161.673 orang.

Rincian sebanyak 79.995 orang pemilih laki-laki dan 81.678 pemilih perempuan.

Di mana data itu masih akan terus diperbarui hingga didapati DPT untuk pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Jumlah DPS Kota Pangkalpinang ada 161.673 orang. Nanti data itu kita gunakan untuk Pemilu serentak di 2024 nanti,” jelas Penti.

Lebih lanjut ungkapnya, dalam tahapan rapat pleno pihaknya sendiri menerima beberapa masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang.

Semuanya dituangkan ke dalam berita acara, yang mana ada sebanyak tujuh data pemilih berbeda dengan yang ada di bawaslu.

Untuk itu, pihaknya mengundang seluruh stakeholder terkait untuk terus memperbaharui jumlah DPS.

Karena sudah menjadi tugas KPU untuk menetapkan DPT, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak bisa memberikan hak pilihnya pada kontestasi politik lima tahunan itu.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah itu dapat bertambah atau malah berkurang.

Data tersebut baru bisa terlihat setelah penetapan DPS.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, pleno terbuka rekapitulasi DPS berlangsung pada tanggal 5 April 2023.

Setelah DPS ditetapkan, selanjutnya KPU membuka masa sangga atau perbaikan selama 14 hari sebelum pleno penetapan DPT.

“Kita menerima masukan data dari Bawaslu Kota Pangkalpinang ada tujuh data pemilih yang berbeda atas rekap KPU Kota Pangkalpinang, ini akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kendati demikian kata Penti, pihaknya sendiri membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder terkait.

Mulai dari TNI-Polri, Pemerintah Kota Pangkalpinang, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terutama untuk penetapan DPT.

KPU meminta seluruh stakeholder terkait dapat melaporkan data-data terbaru perihal pemilih.

Misalnya, terdapat anggota kepolisian atau TNI yang pensiun tentunya dapat dilaporkan agar bisa masuk ke dalam daftar pemilih.

Baca juga: KPU Bangka Tengah Sosialisasikan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

Baca juga: KPU Babel Nyatakan 7 Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi Kedua

Begitu pula dengan warga binaan baik yang baru masuk maupun keluar. Tentunya hal ini perlu disinkronisasikan supaya tidak terjadi perbedaan data pemilih, sehingga nantinya bisa untuk menentukan apakah perlu atau tidak penambahan TPS khusus di dalam lapas.

Ia juga mengajak para pihak terlibat dalam rapat pleno tersebut selalu menjaga kesejukan, dan selalu mengedepankan musyawarah menyampaikan pendapat maupun sanggahan.

 “Begitu juga yang dari Lapas apakah perlu dilakukan TPS khusus atau tidak. Karena mengingat kita diberi kebebasan untuk membuat TPS khusus jika itu memungkinkan jika memenuhi syarat,” ungkap Penti. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved