Berita Pangkalpinang

Ini 3 Kabupaten di Bangka Belitung yang Punya Wilayah Pertambangan Rakyat, Bagaimana Urus Izinnya?

Inilah 3 Kabupaten di Bangka Belitung yang Punya Wilayah Pertambangan Rakyat, Bagaimana Urus Izinnya?

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana - Inilah 3 Kabupaten di Bangka Belitung yang Punya Wilayah Pertambangan Rakyat, Bagaimana Urus Izinnya? 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ada tiga kabupaten di Bangka Belitung yang saat ini memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Fakta ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Bangka Belitung.

Lantas bagaimana mengurus izinnya?

Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana menjelaskan, WPR ini merupakan usulan pemerintah provinsi yang berdasarkan rekomendasi Bupati kepada Menteri ESDM.

Berdasarkan Kepmen itu, hanya tiga kabupaten di Bangka Belitung yang ada WPR meliputi Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.

"Usulan gubernur ini berdasarkan rekomendasi dari bupati, harus dilengkapi dokumen persetujuan dari bupati, kebetulan hanya ada tiga bupati yang mengusulkan, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sehingga WPR yang terakomodir atau yang ada di dalam Kepmen tadi hanya ada di tiga kabupaten yang dimaksud," katanya.

Lantas bagaimana izinnya?

Terkait ini, Amir Syahbana menjelaskan pihaknya masih melakukan pembahasan .

"syarat (mengeluarkan izin pertambangan rakyat-red), kita harus menyusun dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh menteri. Daripada buat kesalahan, ini mau dirumuskan lagi," katanya.

Ada dua hal yang perlu disiapkan yakni dokumen pengelolaan WPR dan dokumen terkait lingkungan hidup.

"Ini masih banyak diskusi, awalnya menteri minta kajian lingkungan hidup strategis, tapi terakhir kami dapat surat, itu tidak diwajibkan, tinggal bikin dokumen lingungan sesuai UU, tinggal Amdal. Permasalahannya, juknis belum ada,.... (kemudian) kalau bicara izin lingkungan apakah yang mengaju IPR atau pemerintah, misalnya ESDM yang ajukan, evaluasi DLHK, kalau pemohon ya khawatir memberatkan," katanya.

Menurut Amir, s udah ada beberapa masyarakat yang menanyakan mengenai dalam hal mengurus IPR.

"Sudah banyak yang nanya, kita mau koordinasi dulu mengenai dokumen (lingkungan) itu, bisakah didelegasi?, biar kita yang buat, pakai dana APBD kita," katanya.

Amir mengatakan, pemerintah akan berupaya membantu pengurusan izin terkait WPR tersebut.

"Banyak peran pemerintah nanti, pemohon tinggal ajukan izin, mungkin nanti tinggal dikerucutkan, surat pernyataan mengikuti peraturan yang disiapkan, gak mengeluarkan biaya terkait perizinan. Dari dulu gak bayar, kemungkinan (bayar-red) pengurusan berkas persyaratannya," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved