Jalani Sidang Vonis, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hakim Hari Ini
Sidang vonis AGH tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Nasib kekasih Mario Dandy AGH bakal ditentukan hakim dalam sidang vonis kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (10/4/2023) hari ini hari ini,
Sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara keluarga korban penganiayaan berharap, AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Pasalnya, akibat perbuatannya, David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit.
David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.
Lantas siapa sebenarnya sosok AGH ini?
Berikut sosok AGH yang namanya turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.
Ia diketahui sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur.
Peran AG dalam Membujuk David
Adapun peran AGH dalam perkara penganiayaan David yakni membujuk David untuk menemui dirinya yang saat itu sedang bersama dengan Mario.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, AGH sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu dan berjanji mengembalikan kartu pelajar.
Meski sempat ditolak oleh David, AGH tetap bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023.
AGH pun menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.
Mario Dandy lalu mengirimkan pesan pada David untuk bertemu, seolah-olah ia adalah AGH.
"Anak AGH yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AGH yang meminta turun ke bawah," jelas Hengki.
Menurut Hengki, perbuatan AGH itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.
AGH, lanjut Hengki, dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.
"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."
"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkap Hengki.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JPU menuntut AGH dengan tuntutan 4 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).
Adapun sidang AGH ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Sentilan Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC |
![]() |
---|
Menantikan Sidang Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim, Intip Lagi Perannya di Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran |
![]() |
---|
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Belum Putuskan untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Inilah Pertimbangan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.