Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sentilan Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC

Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini memberi sindiran menohok atas vonis ringan Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Sentilan Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC
Kolase/Tribunnews.com
Sindiran Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC

BANGKAPOS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini memberi sentilan menohok atas vonis ringan Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah.

Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah yang merugikan negara sekitar 300 triliun.

Merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Eko Aryanto, Prabowo sampai memohon jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan merugikan negara triliunan, maka ia tak layak divonis ringan.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” imbaunya.

Tak henti sampai di situ, Presiden Prabowo Subianto lalu menyinggung upaya banding Kejaksaan Agung atau Kejagung RI setelah suami Sandra Dewi hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus megakorupsi timah.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding, ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” ujar Prabowo.

Kejagung Ajukan Banding 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa bos timah Tamron alias Aon cs oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang vonis Jum'at (27/12/2024).

Adapun dalam sidang itu, hakim telah memutus bersalah Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa VIP, Achmad Albani selaku Manajer Operasional CV VIP, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP dan Kwan Yung Alias selaku pengepul bijih timah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka pun masing-masing divonis 8 dan 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan keempat terdakwa lantaran putusan tersebut dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli dalam keteranganya dikutip, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, dalam memutus perkara tersebut, Majelis hakim yang memutus perkara Tamron Cs kata Harli tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat adanya praktik korupsi tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved