Breaking News

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Belum Putuskan untuk Ajukan Banding

Jaksa juga menuntut Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Belum Putuskan untuk Ajukan banding 

BANGKAPOS.COM - Harvey Moeis tertunduk lesu saat hakim menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

Hukuman penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi itu hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa juga menuntut Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa.

Namun, Hakim tidak sependapat dengan jaksa. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak, hartanya akan dirampas dan dilelang.

Harvey Moeis Belum Ajukan Banding

Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad menyebut bahwa putusan 6,5 tahun terhadap kliennya di kasus korupsi timah belum memberikan rasa puas.

Andi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata Andi usai sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved