Korupsi Tata Niaga Timah

Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran

Dalam persidangan, anggota majelis hakim, Jaini Basir menguraikan bahwa perbuatan Harvey memenuhi unsur mengetahui secara patut bahwa harta yang diper

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran 

BANGKAPOS.COM - Dalam sidang yang digelar Senin (23/12/2024), Hakim Anggota, Jaini Basir menyebut Harvey Moeis tak bisa membedakan harta halal dengan hasil korupsi.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim, Jaini Basir menguraikan bahwa perbuatan Harvey memenuhi unsur mengetahui secara patut bahwa harta yang diperoleh dalam bisnis timah merupakan hasil tindak pidana.

Hakim Jaini mengatakan, dalam persidangan Harvey Moeis tidak pernah membuktikan bahwa harta kekayaannya maupun uang yang digunakan untuk membeli berbagai aset bersumber dari penghasilan yang sah.

“Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh,” Jaini Basir membeberkan.

Mendengar hal itu, terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis geleng-geleng ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut ia tidak lagi bisa membedakan harta bendanya yang halal dengan hasil korupsi lantaran sudah tercampur.

Hakim Jaini kemudian menyebut, karena sudah tercampur, maka harta benda, aset, atau uang Harvey yang diperoleh dalam kurun waktu terjadinya tindak pidana harus dianggap dari tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa harta benda, aset, maupun uang yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau dibayarkan merupakan harta yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta benda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ia menyambung.

Kerugian Rp300 Triliun

Sebelumnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, menguak total kerugian negara Rp300 triliun.

Ia menyimpulkan unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut.

Kerugian negara meliputi kerja sama sewa alat processing pelogaman timah yang tak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14.

Lalu, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700,00.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” Suparman menyampaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved