Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas, Ini Profil dan Perjalanan Kasusnya
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat bebas dari penjara Selasa (11/4/2023).
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribunnews.com/Sri Juliati/Pavitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230411-Simpatisan-menyambut-kebebasan-Anas-Urbaningrum-di-Lapas-Sukamiskin-Kota-Bandung.jpg)