Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas, Ini Profil dan Perjalanan Kasusnya

Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat bebas dari penjara Selasa (11/4/2023).

|
Editor: Dedy Qurniawan
tribunjabar.id
Anas Urbaningrum Bebas, Ini Profil dan Perjalanan Kasusnya 

BANGKAPOS.COM - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010-2013, bebas dari penjara pada Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum telah menjalani hukuman 8 tahun penjara karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Simak profil Anas Urbaningrum dan perjalanan kasusnya berikut ini:

Bebas

Menurut Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa ada sejumlah rangkaian kegiatan yang akan dilakukan berkaitan dengan kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Pertama, kata dia, sahabat Anas Urbaningrum akan menjemput ke Sukamiskin pada Senin (11/4/2023) pukul 14.00 WIB.

"Dilanjutkan acara pelepasan oleh Kalapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup doa bersama," ujar Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Sabtu (7/4/2023).

Selain itu, Muhammad Rahmad juga menjelaskan bahwa akan ada acara buka puasa bersama, salat tarawih bersama, hingga bergerak menuju Blitar bertemu dengan orang tua Anas Urbaningrum.

Diketahui, Anas Urbaningrum ditahan pertama kali pada 2014 dan divonis pidana penjara selama 8 tahun.

Anas Urbaningrum dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah, serta melakukan pencucian uang.

Baca juga: Kilas Balik Anas Urbaningrum dan Kasusnya Pada Proyek Wisma Atlet Hambalang

Saat itu, sempat ramai Anas Urbaningrum sesumbar mengatakan siap digantung di Monas andai terbukti korupsi.

Anas Urbaningrum juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat serta anggota KPU periode 2001-2005.

Profil dan Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Berikut adalah rekam jejak Anas Urbaningrum selengkapnya dirangkum dari Tribunnews:

1. Gabung HMI hingga KPU

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved