Berita Pangkalpinang

Mantan Wabup Bangka Tengah Yulianto Satin Ditahan Atas Kasus Korupsi PMK Petani Ubi Kasesa

Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangka Pos/Anthoni Ramli
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo didampingi Kasi Penyidikan Himawan, Kamis (13/4/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Yulianto Satin resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023).

Mantan Wakil Bupati sekaligus PJ Bupati Bangka Tengah itu ditahan atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017 silam.

Usai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Yulianto Satin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, YS ditahan setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Hari ini tanggal 13 April 2023 sekira pukul 15.45 wib kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS (Yulianto Satin, red) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017," kata Basuki didampingi Kasi Penyidikan Himawan, saat konfrensi pers, Kamis (13/4/2023) sore tadi.

Menurut Basuki, kasus yang menjerat YS merupakan penyidikan lanjutan dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara seberat Rp 7.025.000.000 (tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah).

"Bahwa perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama saudara Yulianto bin Satin. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pj Bupati Bangka Tengah," kata Basuki.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved