Jhon LBF Sudah Serahkan Bukti-bukti Untuk Bantah Tudingan Pengacara AE ke Polres Jaksel
Kini, didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, Jhon LBF memberikan bukti-bukti untuk membantah tudingan dari pengacara AE (Arief Edison)
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Pengusaha viral Jhon LBF mendatangi Polres Jakarta Selatan guna memberikan bukti-bukti untuk membantah tudingan pengacara AE (Arief Edison), Jumat (14/4/2023) malam.
Diberitakan sebelumnya Jhon LBF pengusaha sekaligus TikToker yang kerap viral di media sosial melaporkan pengacara Arief Edison, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Laporan ini dibuat setelah PT Adidharma Ekaprana melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata terkait dugaan penipuan oleh Hive Five, perusahaan milik Jhon LBF dan disebut telah menyebabkan kerugian Rp1,8 miliar.
Jhon LBF melaporkan Arif Edison karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, tidak hanya itu Ia juga merasa telah difitnah.
Kini, didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, Jhon LBF memberikan bukti-bukti untuk membantah tudingan dari pengacara AE (Arief Edison).
"Agenda ini selaku kuasa hukum John LBF mendapatkan undangan klarifikasi dari Polres Jakarta Selatan atas laporan yang kita buat beberapa waktu lalu tanggal 21 maret di Polda Metro Jaya kemudian hari ini sudah dilemparkan ke Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum John LBF, Machi Achmad, Jumat (14/4/2023).

Kasus ini berawal ketika AE diduga telah mencemari nama baik John LBF dalam media sosial miliknya.
Dimana AE dianggap memberitakan berita bohong terhadap Jhon LBF.
"Kepada (Laporan John LBF) saudara AE karena dia sempat memberitakan di sosial medianya terkait beberapa diduga berita bohong dan mencemarkan nama baik klien saya," ungkap Machi Achmad.
"Kami sudah memberikan bukti-bukti baik untuk mematahkan atau didalilkan oleh terlapor yang diduga mencemarkan nama baik klien kami," kata Machi Ahmad.
Adapun bukti-bukti yang diberikan kepada penyidik diantaranya adalah tangkapan layar dari unggahan AE yang diduga telah mencemari nama baik Jhon LBF.
"Tadi memberikan screen recorder apa yang dia posting tentang mobil ada empat mobil yang katanya cuma an satu, padahal kita sudah memberikan bukti-bukti semua terlampir ada juga pres rilis ditampilkan di sosial media beliau," lanjut Machi.
Atas kejadian tersebut membuat Jhon LBF geram, sebab tudingan tersebut banyak membuat dirinya mengalami kerugian dari materil dan immateril.
"Kalau ditanya kerugian banyak teman-teman secara immateril, secara materil bahkan beberapa kontrak juga transaksi ada yang sampai batal gara-gara tindakan dia ini," ucap Jhon LBF.
Sehingga tidak ada kata maaf dari Jhon LBF untuk terus melanjutkan Laporan dugaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap AE.
"Demi Allah demi Rasulullah khusus oknum pengacara AE ini mau sampai dunia ini kiamat tidak ada kata perdamaian buat saya," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Jejak Kasus Silfester Matutina dari Orasi Dilapor JK Hingga 6 Tahun Tak Kunjung Dipenjara |
![]() |
---|
Sehari Jalani Status Terpidana Trie Lius Dibebaskan, Sempat Jalani Masa Tahanan Selama 5 Bulan |
![]() |
---|
Dokter Surya dan Tries Lius Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Della |
![]() |
---|
Jadi Saksi Terdakwa Trie Lius Putri, Dokter Surya Akui Kesal terhadap Korban hingga Beri Rp30 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Dokter Surya Tidak Ajukan Eksepsi Tapi Mengajukan RJ Ke Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.