Jhon LBF Sudah Serahkan Bukti-bukti Untuk Bantah Tudingan Pengacara AE ke Polres Jaksel

Kini, didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, Jhon LBF memberikan bukti-bukti untuk membantah tudingan dari pengacara AE (Arief Edison)

Ig/jhonlbf
Jhon LBF Sudah Serahkan Bukti-bukti Untuk Bantah Tudingan Pengacara AE ke Polres Jaksel, Kini, didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, Jhon LBF memberikan bukti-bukti untuk membantah tudingan dari pengacara AE (Arief Edison) 

BANGKAPOS.COM- Pengusaha viral Jhon LBF mendatangi Polres Jakarta Selatan guna memberikan bukti-bukti untuk membantah tudingan pengacara AE (Arief Edison), Jumat (14/4/2023) malam.

Diberitakan sebelumnya Jhon LBF pengusaha sekaligus TikToker yang kerap viral di media sosial melaporkan pengacara Arief Edison, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Laporan ini dibuat setelah PT Adidharma Ekaprana melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata terkait dugaan penipuan oleh Hive Five, perusahaan milik Jhon LBF dan disebut telah menyebabkan kerugian Rp1,8 miliar.

Jhon LBF melaporkan Arif Edison karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, tidak hanya itu Ia juga merasa telah difitnah.

Kini, didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, Jhon LBF memberikan bukti-bukti untuk membantah tudingan dari pengacara AE (Arief Edison).

"Agenda ini selaku kuasa hukum John LBF mendapatkan undangan klarifikasi dari Polres Jakarta Selatan atas laporan yang kita buat beberapa waktu lalu tanggal 21 maret di Polda Metro Jaya kemudian hari ini sudah dilemparkan ke Polres Jakarta Selatan," kata kuasa hukum John LBF, Machi Achmad, Jumat (14/4/2023).

Pengusaha Jhon LBF melaporkan balik oknum pengacara ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Pengusaha Jhon LBF melaporkan balik oknum pengacara ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023). (Youtube/Intens Investigasi)


Kasus ini berawal ketika AE diduga telah mencemari nama baik John LBF dalam media sosial miliknya.

Dimana AE dianggap memberitakan berita bohong terhadap Jhon LBF.

"Kepada (Laporan John LBF) saudara AE karena dia sempat memberitakan di sosial medianya terkait beberapa diduga berita bohong dan mencemarkan nama baik klien saya," ungkap Machi Achmad.

"Kami sudah memberikan bukti-bukti baik untuk mematahkan atau didalilkan oleh terlapor yang diduga mencemarkan nama baik klien kami," kata Machi Ahmad.

Adapun bukti-bukti yang diberikan kepada penyidik diantaranya adalah tangkapan layar dari unggahan AE yang diduga telah mencemari nama baik Jhon LBF.

"Tadi memberikan screen recorder apa yang dia posting tentang mobil ada empat mobil yang katanya cuma an satu, padahal kita sudah memberikan bukti-bukti semua terlampir ada juga pres rilis ditampilkan di sosial media beliau," lanjut Machi. 

Atas kejadian tersebut membuat Jhon LBF geram, sebab tudingan tersebut banyak membuat dirinya mengalami kerugian dari materil dan immateril.

"Kalau ditanya kerugian banyak teman-teman secara immateril, secara materil bahkan beberapa kontrak juga transaksi ada yang sampai batal gara-gara tindakan dia ini," ucap Jhon LBF.

Sehingga tidak ada kata maaf dari Jhon LBF untuk terus melanjutkan Laporan dugaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap AE.

"Demi Allah demi Rasulullah khusus oknum pengacara AE ini mau sampai dunia ini kiamat tidak ada kata perdamaian buat saya," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved