Berita Pangkalpinang

Terdakwa Dokter Surya Tidak Ajukan Eksepsi Tapi Mengajukan RJ Ke Majelis Hakim

Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6/2025).

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK -- Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra (kemeja kotak-kotak biru) ketika berada diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, guna menjalani sidang perdana, Senin (2/6/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru dipadukan dengan celana jeans dan berkacamata, terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra hadir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6/2025).

Ia datang lebih awal dan sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu duduk di kursi pengunjung ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ketika duduk di kursi pengunjung, ia tidak banyak bicara. Ia datang ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang ditemani seorang pria berkemeja biru yang belum diketahui identitasnya.

Sejak awal, terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra tiba di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pria tersebut setia mendampingi terdakwa hingga ia meninggalkan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sekitar pukul 11.06 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dimulai pukul 10.09 WIB dan berlangsung kurang lebih setengah jam.

Baca juga: Sidang Perdana dr. Surya Digelar di PN Pangkalpinang, Hakim Tegur Terdakwa agar Kooperatif

Dalam perkara ini, hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar. Sidang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra, betul ya? Bagaimana, sehat hari ini?" tanya hakim Dwinata Estu Dharma kepada terdakwa sembari membuka jalannya sidang.

"Sehat, Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Dalam perkara ini, apakah terdakwa didampingi tim penasihat hukum?" tanya hakim ketua kembali.

"Ada, Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Izin, Yang Mulia, kami ingin mengajukan Restorative Justice," ungkap tim penasihat hukum terdakwa dr. Surya.

"Iya, nanti itu kita dengarkan dulu dakwaan dari JPU," tegas hakim ketua.

"Baiklah, silakan Penuntut Umum membacakan dakwaannya," ujar hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Atas perbuatannya, terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata JPU Noviandari.

"Subsidair, perbuatan terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved