Uang Kapolres Bateng Dicuri Ajudan

Rp850 Juta AKBP Dwi Budi untuk Operasi Transplantasi Paru Keponakan, Sebut Uang Pinjaman Istri

AKBP Dwi Budi Murtiono menegaskan uang yang dicuri ajudannya merupakan uang pinjaman istrinya.

|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono. 

"Itu haknya keluarga istri, kita hanya menyiapkan saja, Jadi enggak nanya detail. Kalau sampai tersinggung kan kita yang enggak nyaman berkaitan dengan hubungan kekeluargaannya tadi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan terjadinya kasus pencurian uang pribadi miliknya di rumah dinasnya sendiri di Koba.

Hal itu disampaikan setelah sebelumnya ramai beredar kabar serupa dan membuat banyak publik bertanya-tanya tentang runut peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, diselenggarakan konferensi pers pada Jumat (14/4/2023) oleh Kapolres Bateng AKBP Dwi Budi Murtiono, didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bateng Kompol Ikvanius Hendratmoko.

Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S  juga melakukan pengambilan (uang).

G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved