Berita Pangkalpinang
Cuti Bersama dan Cuti Lebaran, Posko Pengaduan THR di Pangkalpinang Tetap Buka
Adapun pengaduan atau konsultasi bisa dilakukan para pekerja dengan datang langsung ke posko di kantor DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang. Ataupun
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tetap membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan, selama cuti bersama dan libur lebaran posko pengaduan THR tetap buka.
Pelayanan tetap diberikan supaya pekerja yang tidak mendapatkan haknya, berupa pencairan THR dapat menerima. Baik sebelum maupun setelah hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
“Saat cuti bersama dan libur lebaran, posko pengaduan THR kita tetap buka seperti biasa,” kata Amrah kepada Bangkapos.com, Kamis (20/4/2023).
Amrah Sakti mengungkapkan, posko THR ini dibuka sesuai hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat, serta masa libur Lebaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Adapun pengaduan atau konsultasi bisa dilakukan para pekerja dengan datang langsung ke posko di kantor DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang. Ataupun melalui telepon atau chat WA di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan.
Untuk mendukung kelancaran tugas tersebut, pihaknya menyiagakan petugas di posko pengaduan THR bagi pekerja maupun konsultasi perusahaan terkait pelaksanaan THR.
Selain itu, tetap akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 di beberapa perusahaan terkait kendala yang dihadapi.
“Ini agar pelaksanaan THR dapat berjalan lancar, para pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan,” ucapnya.
Lanjut dia, perihal besaran THR Lebaran sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja secara berturut-turut minimal satu tahun atau 12 bulan.
Bagi pekerja yang bekerja selama satu bulan atau kurang dari satu tahun, akan mendapatkan hak THR namun besarannya disesuaikan secara proporsional.
Akan tetapi, bagi perusahaan yang mencantumkan tunjangan hari raya melebihi satu bulan gaji di dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Maka diharapkan tunjangan hari raya diberikan nominal lebih besar tersebut sesuai yang ada di perusahaan.
Seiring pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, perusahaan bisa membayarkan tunjangan hari raya pada pekerja bisa tepat waktu dan tidak dicicil.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan disebutkan THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2023, namun diharapkan bisa dibayarkan secepatnya,” ungkap dia.
Meskipun demikian kata Amrah, para pekerja diminta aktif melaporkan para perusahaan yang tak merealisasikan THR kepada para pekerjanya. Pihaknya membuka lebar sekaligus mengajak para buruh lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan di setiap perusahaannya.
Satu Tahun Lebih di DPRD Babel, Yogi Maulana Pastikan Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Guru dan Siswa SMAN 1 Simpang Rimba Belajar Ilmu Jurnalistik di Bangka Pos |
![]() |
---|
39 Persen Proyek Perumahan Pangkalpinang Berada di Kecamatan Gerunggang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat, Sasar Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Bimas Buddha Kemenag Pangkalpinang Raih Peringkat I Laporan Keuangan Terbaik Semester I 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.