Siapa yang Meyakini Idulfitri Jumat Besok, Laksanakan Salat Id dan Tidak Boleh Berpuasa
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Haram hukumnya untuk berpuasa di hari di mana seseorang meyakini hari tersebut adalah hari raya.
BANGKAPOS.COM -- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan soal kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menentukan waktu awal Syawal 1444 H dan adanya kesimpangsiuran informasi atau pandangan keagamaan terkait hukum puasa pada hari Jumat.
Niam mengatakan penentuan awal ramadan, syawal, dan dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha.
"Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada maslah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan) harus mengedepankan toleransi," kata Niam dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (20/4/2023).
Kemudian, soal penentuan awal Syawal 1444 H, Niam mengatakan Sebaiknya menunggu hasil penetapan yang dilakukan pemerintah, yang diawali dengan sidang itsbat yang diikuti perwakilan ormas Islam, ahli-ahli di bidang astronomi dan falak, serta pertimbangan MUI.
"Mengingat untuk tahun 1444 H ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat), maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya idulfitri," kata dia.
"Karena itu, perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut. Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu) dan permusuhan (adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan," lanjut Niam.
Terhadap perbedaan tersebut, Niam mengatakan bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idulfitri jatuh pada hari Jumat, maka sebaiknya laksanakan salat idulfitri dan tidak boleh berpuasa.
"Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa idul fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tsb. Sedang pada hari Jumatnya masih wajib berpuasa," tandasnya.
Alasan dilarang puasa
Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Sementara Pemerintah melalui sidang isbat Kamis (20/4/2023) menetapkan Idul Fitri 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023.
Lalu, bagaimana hukumnya berpuasa di hari Idul Fitri?
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Haram hukumnya untuk berpuasa di hari di mana seseorang meyakini hari tersebut adalah hari raya.
Hadis Nabi Muhammad SAW: Dari Abu Said r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Nabi SAW melarang berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. [HR al-Bukhari].
| Pendaftaran Nikah Massal Diperpanjang Hingga Oktober, Sudah 81 Pasangan Daftar Sidang Isbat |
|
|---|
| Proyeksi Kebutuhan Uang Rupiah Periode Lebaran 2023 di Babel Hanya Terealisasi Rp1,12 Triliun |
|
|---|
| Komitmen Rudianto Tjen Membangun Kebersamaan Masyarakat |
|
|---|
| Idul Fitri Ceria Bersama Honda TDM Air Gegas, Pererat Silahturahmi dan Kebersamaan |
|
|---|
| Pasca Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri, Sekda Bangka Pimpin Sidak Kehadiran Pegawai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.