Berita Bangka Tengah

Lagi, Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bangka Tengah, Pelaku dan Korban Saudara Kandung

Seorang pemuda berinisial B (22) di Kecamatan Namang, Bangka Tengah tega mencabuli adik kandungnya AS berusia 15 tahun

Bangkapos.com
Ilustrasi kasus pencabulan anak 

"Tidak ada yang mencurigakan sama sekali, kami tidak pernah berburuk sangka, suudzon tentang beliau ini. Beliau juga penghulu, cuma sekarang sudah kami nonaktifkan," jelasnya.

Buntut kejadian ini, Camat Sungaiselan Suhimin telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.

Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.

Lebih lanjut terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved