Berita Bangka Tengah
Ayah Tiri di Sungaiselan Diduga Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada ...
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial I (47), warga Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga merudapaksa anak tirinya berinisial U (16) hingga hamil.
Peristiwa ini terungkap pada Senin (15/9/2025) sore, ketika pihak keluarga mendapatkan kabar dari lingkungan sekolah bahwa korban diduga hamil. Mendengar informasi tersebut, ibu korban, M (47), langsung melakukan pemeriksaan mandiri menggunakan alat test pack dan hasilnya menunjukkan positif.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menyampaikan bahwa setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar IPTU Erwin dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Rabu (17/9/2025).
Menurut IPTU Erwin, kejadian persetubuhan sendiri diduga terjadi pada Senin (25/8/2025) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Baca juga: Ayah Tiri di Bangka Tengah Diamankan Polisi, Diduga Rudapksa Anak Tiri yang Masih SMP
Ia menerangkan, rudapaksa itu ditengarai berlangsung di rumah terlapor, yang beralamat di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.
"Saat ini, penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta membawa korban untuk dilakukan visum. Rencana tindak lanjut antara lain melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara," tuturnya.
Dirinya menyebutkan, acara perbuatannya itu terlapor dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara," kata IPTU Erwin. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Ayah Tiri di Bangka Tengah Diamankan Polisi, Diduga Rudapksa Anak Tiri yang Masih SMP |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bangka Tengah Dukung Pemberdayaan Lansia Lewat Program BKL dari BKKBN |
![]() |
---|
Deputi V BKKBN Dorong Pemberdayaan Bagi Para Lansia Lewat Program BKL dan Sekolah Lansia |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bangka Tengah Buka Pelatihan Pengembangan Klaster Budidaya Ikan |
![]() |
---|
DPRD Babel Tengah Siap Rekomendasikan Evaluasi Izin Jika Tambak Udang Cemari Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.