Berita Bangka Tengah
Lagi, Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bangka Tengah, Pelaku dan Korban Saudara Kandung
Seorang pemuda berinisial B (22) di Kecamatan Namang, Bangka Tengah tega mencabuli adik kandungnya AS berusia 15 tahun
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Seorang pemuda berinisial B (22) di Kecamatan Namang, Bangka Tengah tega mencabuli adik kandungnya AS berusia 15 tahun.
Kejadian itu terungkap ketika Polsek Namang menerima laporan dari ibu korban dan pelaku, Rabu (26/4/2023)
Diketahui, aksi asusila ini sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali sejak Oktober 2022 hingga Februari 2023 lalu.
"Pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini melakukan ancaman untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban," ungkap Ps Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon
Korban kemudian melaporkan kejadian itu pada neneknya, yang tinggal tak jauh dari rumah.
"Berawal dari cerita inilah, pelapor yang juga ibu korban langsung melapor ke Polsek Namang untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Dari laporan tersebut, kemudian unit Reskrim Polres Namang melakukan tindakan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta mengamankan pelaku.
Edman berujar, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Kata dia, pelaku dilaporkan karena telah melakukan tindakan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Bangka Tengah
Sebelumnya aksi pencabulan dilakukan seorang guru TPA di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Z (51) dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan kasus tersebut terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya.
Lalu keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).
"Korbannya adalah 8 orang anak perempuan yang rata-rata berumur 12-13 tahun," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan pelaku memang sudah sejak lama berprofesi sebagai guru ngaji.
Aksi bejatnya itu dia lakukan sejak 2021, dan selama bulan puasa justru semakin gencar dia lakukan.
"Hal ini merupakan peristiwa yang heboh dan mengundang amarah dari masyarakat, terutama orang tua korban," ucap Wawan.
Terkait modus pelaku, dilakukan dengan cara memanggil korban untuk setoran hafalan.
"Satu per satu di cek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar, maka korban dicabuli," tuturnya.
Tak hanya itu, pelaku juga memberi beberapa korban uang Rp5.000 sebagai bujuk rayu atau tipu muslihat kepada beberapa korbannya.
"Modusnya, seolah-olah ketika digerayangi area intimnya, hafalannya lebih cepat hafal," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan Z, dia melancarkan aksi bejatnya itu di ruang kelas.
"Itu kan ruangan TPA, kadang-kadang anak itu bergiliran keluar masuk ruangan TPA itu buat setor hafalan," kata Z.
Sebagai informasi, sehari-harinya Z merupakan seorang guru ngaji di TPA yang berada di salah satu desa yang ada di Kecamatan Sungaiselan.
Tak hanya itu, dia juga merupakan seorang Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu sekaligus pen gurus masjid di desanya itu.

Kepala desa (kades) di tempat kejadian itu mengungkap pelaku adalah orang yang disegani dan dihormati.
"Beliau (pelaku) adalah orang yang kami segani, kami hormati karena beliau adalah tokoh agama yang ada di desa kami," ucap Kades.
Bahkan kata dia, dari anak kecil hingga orang tua sekalipun memandang bahwa pelaku ini adalah sosok guru dan selama ini tidak ada hal-hal mencurigakan sama sekali.
"Tidak ada yang mencurigakan sama sekali, kami tidak pernah berburuk sangka, suudzon tentang beliau ini. Beliau juga penghulu, cuma sekarang sudah kami nonaktifkan," jelasnya.
Buntut kejadian ini, Camat Sungaiselan Suhimin telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.
Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.
Lebih lanjut terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Bupati Algafry Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Gigi dan Mulut Para Anak-anak |
![]() |
---|
PT Thorcon Power Indonesia dan Pemkab Bangka Tengah Ajak Anak SD Sikat Gigi Massal |
![]() |
---|
Hasil Inspeksi DPRD Bateng Temukan Sumur Warga Desa Guntung dan Kurau Tercemar Limbah Tambak Udang |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Sungaiselan Diduga Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Bangka Tengah Diamankan Polisi, Diduga Rudapksa Anak Tiri yang Masih SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.