Ditangkap Bareskrim, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanuddinditangkap dan sudah dijadikan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

|
Editor: fitriadi
Dokumentasi Polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddinditangkap dan sudah dijadikan tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Setelah ditanhkap di Jawa Timur, Andi Pangerang langsung diboyong ke Jakarta. Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.

Andi ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur.

Andi Pangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.

"Tersangka ditangkap di Jawa Timur dan Landing di Bandara Soekarno Hatta Pukul 21.00 WIB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Dikutip dari Wartakotalive.com pada, Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.

Andi diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pukul 19.10 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Andi Pangerang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel tis di depan.

Wajahnya tampak lesu.

Tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media itu, tiba di Bandara Soetta dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.

Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.

Setelah diterbangkan ke Jakarta lalu diboyong ke Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka secara intensif soal kasusnya itu.

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 Wib dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Ramadhan mengatakan Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka karena melalukan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersang kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya membuat heboh ketika berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin lewat akun AP Hasanuddin mengancam menghalalkan darah Muhamadiyah.

Polemik itu bermula ketika Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang menganggap Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.

Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah warga Muhamadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Mengkonfirmasi komentar yang dilakukan Hassanudin, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebutkan bahwa komentar yang dibuat Andi Pangerang Hassanudin merupakan hal yang berlebihan.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).

Kemudian dikatakan Prof Thomas bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

Polri Akan Periksa Thomas Djamaluddin

Sebelumnya Polri mengagendakan pemanggilan terhadap peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin atas viralnya dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Diketahui, dalam kolom komentar unggahan Thomas itu tertulis pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal dugaan ancaman tersebut.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Meski begitu, Sandi belum membeberkan jadwal pemanggilan lebih rinci terhadap Thomas tersebut.

Dua sosok peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) karena komentar ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

Untuk diketahui, kedua peneliti BRIN yang dilaporkan ke polisi adalah Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Profesor Riset dan Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaludin (TD).

Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Sugianto.

"Keduanya Pak APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dan TD (Thomas Djalamudin) dilaporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi, dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (26/4/2023).

APH dan TD akan dilaporkan oleh Sugianto atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," ungkapnya.

Sugianto juga sudah memastikan pihaknya telah mempersiapkan barang bukti untuk membuat laporan kepolisian atas dua sosok peneliti BRIN tersebut.

Di antaranya merupakan bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan di Facebook pada kolom komentar yang dilakukan oleh APH dan TD.

"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP (Andi Pangerang) Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," jelasnya.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved