Janda Muda Meringkuk di Jeruji Besi, Nekat Mencuri Motor Buat Beli Narkoba, Sisanya Bayar Kontrakan

Janda muda ditangkap polisi, dijeblosakan ke penjara gara-gara mencuri motor milik pemancing di parkiran showroom

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa/Polda Babel
GS alias Gita (22) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor), pada Senin (1/5/2023) lalu. 

Mendapat informasi adanya pencurian motor, Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata motor curian tersebut dijual oleh pelaku Gita di media social.

Pelaku Gita sempat memposting foto di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual dengan harga kesepakatan Rp 1 juta.

"Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk membayar kontrakan," terang Jojo.

Tim pun kemudian berhasil menangkap pelaku yang ternyat seorang wanita muda berinisial Gs alias Gita.

"Jadi, setelah dapat informasi tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di kontrakannya. Tanpa perlawan tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Kace,"kata Jojo.

Selain menangkap pelaku Gita, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, dan satu unit ponsel.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved