Berita Pangkalpinang

Khawatir Beban Mental Sebagai Justice Collaborator, Penuntut Umum Minta Sidang Syaifudin Terpisah

Penuntut umum khawatir Syaifudin mempunyai beban mental jika sidang disatukan dengan terdakwa lainnya

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangka Pos/Anthoni Ramli
Mengenakan kemena putih terdakwa Syaifudin dan beserta dua kuasa hukumnya, Iwan Prahara dan Agus 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Babak awal jalannya sidang kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) sempat alot.

Perang argumentasi atara Tim Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Babel yang dikomandoi Toriq Mulahela dan Penasehat Hukum terdakwa Syaifudin dan Amri Cahyadi, mewarnai jalannya sidang di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (3/5/2023).

Pemicunya bermula saat penuntut umum meminta sidang Mantan Sekretaris DPRD Babel, Syaifudin berjalan terpisah dari terdakwa lain.

Penuntut umum khawatir Syaifudin mempunyai beban mental jika sidang disatukan dengan terdakwa lainnya.

"Izin yang mulia, kami mohon sidang terdakwa Syaifudin ini terpisah dengan yang lainnya. Karena apa? kami sudah menetapkan saudara Syaifuddin sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara ini. Khawatirkan kalau disatukan berpengaruh pada beban mental yang bersangkutan," kata Toriq.

Ketua majelis Hakim Mulyadi, sempat melayangkan sejumlah opsi kepada penasehat hukum terdakwa sebelum akhirnya mengiyakan permohonan penuntut umum yang menginginkan sidang Syaifudin berlangsung secara terpisah.

"Kami periksa satu dulu, yang lainnya silahkan ke belakang, duduk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Kalau tidak kita ambil jalan tengah, kita tanyakan langsung kepada pihak saudara Syaifudin dan kuasa hukumnya," ketus Mulyadi.

Sementara penasehat hukum Syaifudin, mengatakan sejak 23 Maret lalu, pihaknya bersedia bekerja sama dengan cara mengajukan  Syaifudin sebagai JC.

"Memang sejak 23 Maret kami telah bekerjasama dengan JPU, artinya yang jadi keputusan JPU kami akan mengikuti," kata Iwan.

Hakim': Yang Berani Menekan Syaifudin Saya Minta Keluar

Ketua majelis hakim, Mulyadi tak segan segan mengusir pengunjung sidang yang mencoba menekan terdakwa Syaifudin.

Sikap tegas tersebut disampaikan Mulyadi, mengingat status terdakwa Syaifudin sebagai justice collaborator (JC).

Tak hanya soal status Syaifudin sebagai JC saja, namun padatnya pengunjung sidang menjadi salah satu alasan Mulyadi mengambil sikap tegas tersebut

"Siapa yang menekan saudara Syaifudin saya minta keluar dari ruangan ini," tegas Mulyadi.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved