Mustopa NR Pelaku Penembakan Kantor MUI Punya Motif Ingin Diakui sebagai Wakil Nabi, Ini Sosoknya

Berdasarkan alat bukti berupa tulisan-tulisan, motif pelaku penembakan kantor MUI, Mustopa NR adalah ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
dok. polisi
Pelaku Mustopa NR saat diamankan polisi. Mustopa NR pelaku penembakan Kantor MUI punya motif ingin diakui sebagai wakil nabi, inilah sosoknya 

Melansir Kompas.com, pelaku merupakan petani/pekebun.

Mustopa berdomisili di Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedodong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi soal penemuan kartu identitas pelaku di lokasi kejadian.

"Kan sudah muncul tuh KTP-nya. Iya, benar (Mustopa NR)," ujar Komarudin saat dihubungi, Selasa.

Penembak kantor MUI, Mustopa, pernah dipidana karena merusak kaca gedung DPRD Lampung, 2016 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menyepertikan ucapan keluarga pelaku Mustopa, Selasa (2/5/2023).

Ketika itu, Mustopa mendatangi DPRD untuk meminta pengakuan atas statusnya sebagai wakil Nabi Muhammad.

"Pelaku ingin pemerintah mengakui dia menjadi wakil nabi. Tapi kan nggak ada yang percaya hal itu," kata Pratomo saat dihubungi Selasa.

Pengakuan Mustopa menjadi wakil nabi juga sudah diketahui pihak keluarga.

"Keluarga sudah mengganggapnya tidak waras," kata Pratomo.

Dari penelusuran Kompas.com atas perkara yang teregistrasi dengan nomor 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Mustopa, didakwa dengan Pasal 406 KUHP.

Pada dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2016, Mustopa melakukan perusakan pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam dakwaan disebutkan, mulanya Mustopa hendak bertemu pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.

Karena tidak berhasil menemui pimpinan DPRD, Mustopa emosi.

Ia melempar kaca ruang tunggu ketua DPRD hingga pecah. (*/ Serambi News/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved