Berita Bangka Tengah

Mulai Tanggal 11 Mei Tilang Manual di Kabupaten Bangka Tengah Kembali Diberlakukan, Ini Sasarannya

diberlakukannya kembali tilang manual dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang tinggi, khususnya di Bangka Tengah

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Beni Fernanda 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satlantas Polres Bangka Tengah bakal kembali memberlakukan tilang manual dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat telegram nomor ST/15/V/HUK.7.1/2023 yang di dalamnya berisi tentang 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang.

Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Beni Fernanda seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan bahwa tilang manual di Bangka Tengah bakal diberlakukan kembali mulai tanggal 11 Mei 2023 mendatang.

Sebelumnya, Kapolri sempat menginstruksikan untuk menghentikan sementara tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik.

Akan tetapi, untuk di Bangka Tengah belum ada fasilitas penunjang yang mendukung secara efektif tilang elektronik tersebut.

"Jadi selama ini, pengendara-pengendara yang melanggar lalu lintas, kebanyakan hanya kami kasih teguran," ucap Beni, Kamis (4/5/2023).

Dia menjelaskan, diberlakukannya kembali tilang manual dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang tinggi, khususnya di Bangka Tengah.

"Selain itu, ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas," terangnya.

Lanjut dia, tilang manual kembali diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat agar mematuhi dan menaati aturan dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Berikut 12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari 1 orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

9 Kendaraan bermotor (ranmor) tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukkan

11. Ranmor overload dan over dimensi

12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved