Berita Bangka Tengah
Mulai Tanggal 11 Mei Tilang Manual di Kabupaten Bangka Tengah Kembali Diberlakukan, Ini Sasarannya
diberlakukannya kembali tilang manual dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang tinggi, khususnya di Bangka Tengah
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satlantas Polres Bangka Tengah bakal kembali memberlakukan tilang manual dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat telegram nomor ST/15/V/HUK.7.1/2023 yang di dalamnya berisi tentang 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang.
Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Beni Fernanda seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan bahwa tilang manual di Bangka Tengah bakal diberlakukan kembali mulai tanggal 11 Mei 2023 mendatang.
Sebelumnya, Kapolri sempat menginstruksikan untuk menghentikan sementara tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik.
Akan tetapi, untuk di Bangka Tengah belum ada fasilitas penunjang yang mendukung secara efektif tilang elektronik tersebut.
"Jadi selama ini, pengendara-pengendara yang melanggar lalu lintas, kebanyakan hanya kami kasih teguran," ucap Beni, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan, diberlakukannya kembali tilang manual dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang tinggi, khususnya di Bangka Tengah.
"Selain itu, ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas," terangnya.
Lanjut dia, tilang manual kembali diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat agar mematuhi dan menaati aturan dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Berikut 12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9 Kendaraan bermotor (ranmor) tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukkan
11. Ranmor overload dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Warga Perlang Bangka Tengah : Kami Hanya Tertibkan Perusahaan |
|
|---|
| Satgas PKH Sosialisasi ke Warga Desa Perlang Agar Tak Resah Melakukan Aktifitas Pertanian |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Lantik Pj Kepala Desa Pinang Sebatang, Beri Pesan Jaga Kondusifitas Wilayah |
|
|---|
| Gubernur Babel Minta Kepala Daerah Segera Usulkan WPR, Bupati Algafry: Kami Sudah Sampaikan 13 Blok |
|
|---|
| Ribuan Peserta Hadiri Seminar Nasional Hari Guru Nasional ke-80 di Bangka Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.