Harta Reihana Cuma Rp 2 Miliar, KPK Curiga Kadinkes Lampung Tak Laporkan Semua Rekening Bank

KPK menemukan ada dua kejanggalan dari LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana Wijayanto tidak melaporkan sejumlah rekening bank yang dimilikinya.

Dugaan itu muncul setelah KPK memanggil dan meminta klarifikasi Reihana soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dalam LHKPN, Reihana cuma tercatat memiliki harta Rp 2 miliar.

Jumlah kekayaan Reihana ini pun membuat KPK heran.

Usai meminta klarifikasi, KPK mengungkap ada dua kejanggalan dari LHKPN Reihana.

Kejanggalan pertama, selama ini LHKPN tidak langsung diisi Reihana, melainkan stafnya.

"Karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (9/5/2023).

Kejanggalan kedua, Pahala menduga Reihana juga tidak melaporkan sejumlah rekening bank yang dimilikinya.

Padahal, masalah serupa pernah terjadi pada saat KPK mengklarifikasi LHKPN Reihana pada 2021.

“Beberapa rekening bank tidak dilaporkan, padahal 2021 pernah diklarifikasi dengan penyakit yang sama,” tutur Pahala.

Menurut Pahala, dua hal itu barulah temuan awal yang didapatkan timnya dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Reihana.

Untuk mendalami temuan ini, Pahala mengatakan, KPK berencana memanggil lagi Reihana pekan depan.

“Minggu depan beliau akan dipanggil lagi,” kata Pahala.

Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto sudah diklarifikasi KPK terkait LHKPN, pada Senin (8/5/2023). Reihana terpantau diklarifikasi KPK selama kurang lebih 3 jam.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Reihana sempat terduduk lama di lobi usai diklarifikasi. Dia nampak menunggu mobil yang menjemputnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved