Tabrakan Maut di Desa Namang

Masih Berduka, Polisi Akan Tetap Mintai Keterangan Ayah Briptu Pandapotan Purba Selaku Sopir Mobil

Briptu Pandapotan Purba meninggal dunia usai mobil yang dikemudikan ayahnya, Luhut Purba (55) menabrak mobil truk

|
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Suasana saat jenazah Briptu Pandapotan Purba (anggota Polresta Pangkalpinang) tiba di rumah duka di Gang Martoba, Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Duka mendalam tentu masih dirasakan oleh keluarga mendiang Briptu Pandapotan Purba yang baru dikebumikan kemarin, Rabu (10/5/2023).

Anggota polisi di Polresta Pangkalpinang itu meninggal dunia usai mobil Toyota Avanza warna hitam BN 1410 TA yang dikemudikan ayahnya, Luhut Purba (55) menabrak mobil truk yang berhenti di badan jalan Raya Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah.

Saat ini, R (20), sopir mobil truk warna kuning dengan nopol BN 8621 TL sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran parkir di badan jalan yang sempit.

Selain itu, dirinya juga tidak memberikan tanda atau rambu-rambu bahwa truk itu sedang berhenti serta tidak menolong korban dan justru melarikan diri.

Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko dalam konferensi pers kemarin menyebutkan, pihaknya belum bisa meminta keterangan dari pengemudinya.

"Untuk pengemudi (Avanza-red) ini adalah bapak dari penumpang yang meninggal dunia. Sekarang kita belum bisa minta keterangannya karena masih berduka," ungkap Kompol Ikvanius.

Senada, Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Beni Fernanda saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (11/5/2023) juga menuturkan hal serupa.

"Ayah korban tetap akan diambil keterangan, baru akan kita lakukan. Tidak bisa secepatnya, karena lagi berduka, nanti enggak fokus," tuturnya.

Kata dia, tidak etis jika harus mengambil keterangan di saat sedang berduka.

"Tapi tetap akan kita ambil keterangannya," sambungnya.

Lanjut dia, terkait pengemudi truk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mungkin akan beda ceritanya jika yang bersangkutan beritikad baik dengan berhenti (tidak melarikan diri) dan menolong korban.

"Tetap tersangka mungkin, tapi bukan tabrak lari. Penyelesaiannya bisa beda, bisa jadi RJ," tambahnya.

Pasalnya, penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) bisa dilakukan sesuai keinginan pihak korban apakah sudah memaafkan atau belum.

"Kita kembalikan lagi ke keluarga korbannya bagaimana," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved