Berita Pangkalpinang
Jadi Tersangka, Deddy Yulianto Tetap Daftar Bacalon DPD RI, Sudah Resmi Daftar ke KPU Babel
Dua Bacalon DPD RI bernama Deddy Yulianto dan Sulianto Entong telah menyerahkan berkas pendaftaran.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Husin menjelaskan, satu-satunya persoalan yang dapat menyebabkan terhentinya proses pencalonan Hendra Apollo sebagai bacalon DPD RI dapil Babel ialah adanya keputusan hukum yang inkrah terhadap kasus yang dihadapinya.
"Iya (kalau terbukti dinyatakan bersalah,-red), seperti itu lah aturan dalam pencalonan DPD RI pada pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, terkait koordinasi mengenai proses atau tahap pencalonan bacalon DPD RI selanjutnya akan dilakukan KPU Babel melalui LO selama Hendra Apollo ditahan di lapas.
Untuk diketahui, selain Hendra Apollo, ada satu lagi bacalon DPD RI dapil Babel yang terjerat sebagai tersangka pada kasus yang sama, yaitu Dedy Yulianto yang juga sedang memasuki tahap pencalonan verifikasi faktual kedua.
Hanya saja, Dedy Yulianto sampai saat ini belum ditahan di lapas oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung karena kembali mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan yang ketiga.
Ditahan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023).
Keduanya ditahan sekira pukul 13.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam.
Saat dieksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi oranye.
Saat ini keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat kelas IIA Pangkalpinang.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan penahanan para tersangka dilakukan di rutan Lapas kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.
"Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2002 3 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor atas nama Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primer pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001? Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar 2.395.286.220,00 "pungkas Basuki yang pada kesempatan itu didampingi Aspidsus Ketut Winawa dan Asintel Fadil Regan.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati, Kamis (29/3/2023). Sementara, satu tersangka lainnya Deddy Yulianto, belum terlihat.
Pemkot Pangkalpinang Miliki 3.648 ASN, Tahun 2025 Rekrut PPPK Paruh Waktu 2.778 Orang |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Roberthus Yohanes De Deo, Lulusan Terbaik Akpol 1999, Putra Babel Pecah Bintang Kini |
![]() |
---|
Waspada Musim Hujan, BPBD Pangkalpinang Imbau Warga Siaga Potensi Banjir |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Mie Go Ingatkan PPPK: Bekerjalah dengan Etika, Sabar, dan Syukur |
![]() |
---|
DPRD Babel Tegaskan Alisan Sungai Resapan di Desa Pergam Tidak Boleh Diganggu Perusahaan Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.