Berita Pangkalpinang
DPRD Babel Tegaskan Alisan Sungai Resapan di Desa Pergam Tidak Boleh Diganggu Perusahaan Sawit
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya meminta seluruh pihak dapat mengikuti aturan dan hukum, serta dapat mementingkan masyarakat
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan, aliran sungai resapan untuk tidak diganggu demi kepentingan masyarakat, Selasa (7/10/2025).
Hal ini pun diungkapkan usai audiensi dengan masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang, tentang sumber air irigasi sawah yang beririsan dengan perusahaan perkebunan sawit.
"Jangan sampai aliran sungai resapan itu diganggu, karena itu untuk kepentingan dari 2.100 hektare sawah. Ini merupakan program pemerintah swasembada, pangan dan ini sudah jadi keputusan Presiden," Selasa (7/10/2025).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung hingga Dinas tingkat Kabupaten Bangka Selatan akan melakukan pengecekan pada Rabu (8/10/2025) besok.
"Kita tidak tahu siapa pemilik kebun maka kita serahkan ke Pemkab Bangka Selatan, apakah masukkan kawasan atau tidak," tuturnya.
Pihaknya pun berharap seluruh pihak dapat mengikuti aturan dan hukum, serta dapat mementingkan masyarakat.
"Bukan penghentian, tapi memang tidak boleh diganggu. Siapapun pemiliknya, dihentikan itu aktivitas namanya daerah aliran sungai tidak boleh diganggu," bebernya.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Deki Susanto mengatakan akan melakukan peninjauan secara langsung.
"Besok tim kami akan cek langsung, karena tata ruang harus dipastikan dulu. DAS tidak boleh diganggu, karena memang menyangkut hidup banyak," ucap Deki Susanto.
Sementara itu perwakilan masyarakat mengatakan kegelisahannya, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
"Aliran sungai yang disikat, kami masyarakat Bangka Selatan merasa tidak dibela oleh pemerintah. Kami sudah RDP dengan DPRD Basel, hasilnya seluruh perkebunan sawit itu tidak memiliki izin yang dikeluarkan kepala OPD," ungkap perwakilan masyarakat saat audiensi.
Sebelumnya, diberitakan sebelumnya, Lahan sawah seluas 1.000 hektare milik masyarakat di Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan, kini terancam panen tak maksimal dengan hadirnya perusahaan sawit.
Hal ini pun diungkapkan Perwakilan Gabungan Petani pemakai air di Desa Pergam, Sandi, usai bersama masyarakat mendatangi DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan audiensi.
"Keluahan ingin menyampaikan aspriasi bagaimana sumber air baku kami, mulai dirambah perkenunan sawit secara besar-besaran. Pihak dinas terkait dari Kabupaten Bangka Selatan menyatakan kegiatan tersebut ilegal, jadi kami kesini heran kok ilegal tapi dibiarkan," ujar Sandi.
Sandi mengatakan hadirnya perusahaan sawit sejak satu tahun terakhir, menganggu debit air dimana masyarakat biasa menggunakan air sungai nyirih sebagai sumber irigasi persawahan.
"Otomatis ada penurunan hasil panen, biasa dapat 5 ton per hekatre, bisa saja jadi 4 ton per hektare dan dikali saja 1.000 hektare jadi berapa kerugian kami. Kami disini mencegah, jangan sampai kegiatan ini terus berlanjut," tegasnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
DLH Pangkalpinang Catat 17 Pot dan 10 Median Rusak Akibat Demo di Kantor PT Timah Tbk |
![]() |
---|
Cerita Pedagang Pecel Sempat Terkena Gas Air Mata, Warung Digeruduk hingga Pendemo Terguling |
![]() |
---|
Setuju Beli Timah Rp 300ribu, PT Timah Disarankan Segera Bertransaksi Manfaatkan Infrastruktur Desa |
![]() |
---|
Ruang Dialog Dibuka, Pascademo PT Timah Pastikan Kondisi Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pangkalpinang Dorong Distribusi Beras Cadangan Pangan, Jangan Mengendap di Gudang Bulog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.