Breaking News

Kisah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pranomo, Dulu Anak Istri Pamer Harta Kini Jadi Tersangka KPK

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebelumnya viral di Twitter soal harta kekayaannya hingga kelakuan anak istri yang doyan pamer harta

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
Instagram/andhipramono_
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono 

Selain itu juga ada aset lainnya, seperti tanah dan bangunan senilai Rp6.989.727.200, harta bergerak Rp706.500.000.

Surat berharga Rp2.995.829.885 dan juga kas dan setara kas senilai Rp1.214.508.641.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan hasil analisis kekayaan Kepala Bea Cukai makassar, Andhi Pramono ini kepada KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, harta kekayaan Andhi mulai naik drastis saat tahun 2016.

Jumlah hartanya dari tahun sebelumnya sudah bertambah empat kali lipat.

4. Dipanggil KPK ngaku difitnah

Pada 14 Maret, Andhi telah menjalani klarifikasi Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Kala itu, Ia membantah telah memamerkan harta di media sosial. Menurutnya, pengirim gambar dan video yang viral adalah orang lain. 

Dia mengaku difitnah dengan video dan foto yang beredar di media sosial. Bahkan, ketidaknyamanannya itu diadukan ke KPK saat kekayaannya diverifikasi. 

5. Dicegah ke luar negeri

 Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali membenarkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Andhi ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2023. Tujuannya, agar Andhi tetap berada di dalam negeri ketika ia dipanggil tim penyidik.

6. Ditetapkan jadi tersangka

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved