Berita Kriminalitas

Nasib Andhi Pramono, Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Hingga Dicopot dari Jabatan

Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

Editor: nurhayati
KOLASE
Siapa Andhi Pramono? Kepala Bea Cukai Makassar yang Hartanya Mencapai Belasan Miliar. 

BANGKAPOS.COM -- Pasca rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/5/2023) lalu, kini Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

Baca juga: Rumah Mewah Keluarga Andhi Pramono Digeledah KPK, Warga Sebut Ada Lima Mobil dan Orang Berbaju Batik

Baca juga: Andhi Pramono Buka Suara Soal Gaya Hidup Mewah Atasya Yasmine: Itu Lumrah, Anak Saya Selebgram

Hasil pemeriksaan LHKPN dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan.

Setelah serangkaian proses penyelidikan terkumpul dua alat bukti, KPK lantas menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.

“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Tidak hanya sampai di situ buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.

Pencopotan jabatan Andhi Pramono ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.

Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).

Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Ditegaskannya,Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya. 

Kolage foto Andhi Pramono bersama istri dan anaknya
Kolage foto Andhi Pramono bersama istri dan anaknya (Tribun Makassar dan Twitter)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved