Andhi Pramono Diduga Sering Meloloskan Rokok Tanpa Cukai Masuk ke Indonesia dan Rutin Terima Setoran

Andhi Pramono Diduga Sering Meloloskan Rokok Tanpa Cukai Masuk ke Indonesia dan Rutin Terima Setoran

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Instagram/andhipramono_
Andhi Pramono 

BANGKAPOS.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Diduga menerima setoran dari rokok tanpa cukai.

Hal ini mencuat setelah muncul dugaan kuat tersangka Andhi Pramono sering meloloskan rokok tanpa cukai masuk ke Indonesia.

Selain itu, ia diduga menerima setoran dari PT Fantastik Internasional.

PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok.

KPK mensinyalir Andhi Pramono menerima setoran dari PT Fantastik Internasional untuk meloloskan rokok tanpa cukai.

Salah satu merek rokok yang diproduksi PT Fantastik Internasional tanpa pita cukai adalah H-mild.

"Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

KPK turut menduga bahwa setoran yang diterima Andhi Pramono dari PT Fantastik Internasional bukan melalui rekening pribadinya. Melainkan lewat rekening orang lain.

Dugaan itu, dikatakan Ali, masih terus didalami tim penyidik KPK.

"Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami," katanya.

Kantor PT Fantastik Internasional yang beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pun sudah digeledah KPK pada Kamis (13/7/2023).

Namun, penggeledahan di kantor PT Fantastik Internasional tak berjalan mulus.

Saat itu, diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Ali.

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi tindakan pro justitia dalam pengusutan kasus eselon tiga Ditjen Bea Cukai tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved