Mario Dandy Ungkap Menyesal Aniaya David Ozora, Ekspresi Senyum Semringahnya Disorot
Netizen menganggap pernyataan penyesalan yang disampaikan Mario Dandy tidak sejalan dengan raut wajahnya yang terlihat senyum semringah
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sehingga, Mario dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."
"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.
Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.
Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk |
![]() |
---|
KPK Buka Suara Soal Perbedaan Penanganan Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Guntur Romli Bandingkan Perbedaan KPK Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang dengan Mario Dandy |
![]() |
---|
Profil Handri Tidar, Bos BBM di Palu Beli Mobil Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta Hasil Lelangan |
![]() |
---|
Limit Harga Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp.700 Juta, Ternyata Harga Barunya Hampir Rp2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.