Jumat, 8 Mei 2026

Limit Harga Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp.700 Juta, Ternyata Harga Barunya Hampir Rp2 M

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menyebut, harga Rubicon milik Mario dikorting hingga lebih dari Rp 100 juta.

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Twitter @GunRomli
Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Diturunkan, Hasilnya untuk David Ozora 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -  Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan remaja berinisial D, Mario Dandy Satriyo, sepi peminat. Mobil berwarna hitam tersebut tak kunjung laku terjual meski telah dilelang dengan harga miring.

Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menurunkan harga jual demi menarik minat pembeli.

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menyebut, harga Rubicon milik Mario dikorting hingga lebih dari Rp 100 juta.

“Sekarang turun jadi Rp 700 juta limitnya (harga minimal penjualan),” ujar dia saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, Rubicon milik Mario dilelang dengan harga Rp 809.300.000. Namun, tak ada satu pun penawaran yang masuk dalam lelang yang berlangsung pada 19-26 April 2024 tersebut.

“Tidak ada penawaran,” tutur dia.

Kini, Kejari Jakarta Selatan masih membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengakuisisi mobil Rubicon milik Mario. Pembeli yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs portal.lelang.go.id.

Seperti motor Harley hingga Jeep Rubicon, mobil mewah yang dipakai Mario Dandy saat menemui David untuk melakukan penganiayaan.

Jeep Rubicon itu lantas membuat banyak orang penasaran, berapa harganya?

Rupanya satu unit Jeep Rubicon sudah menyentuh angka miliaran rupiah. 

Mengutip dari Kompas.com, harga Jeep Wrangler Rubicon kisaran Rp 1.693.000.000, sedangkan Jeep Wrangler Rubicon Unlimited yakni sekitar Rp 1.708.000.000. Satu lagi Jeep Gladiator Rubicon harganya di kisaran Rp 1.980.000.000.

Jeep Rubicon yang dimiliki ayah Mario Dandy Satriyo adalah Jeep Wrangler Rubicon Unlimited.

Dipenjara 12 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan MA menguatkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan putusan MA tersebut, vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy telah berkekuatan hukum tetap. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved