Pemilu 2024

Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Terapkan Sistem Proporsional Tertutup, Ini Penegasan MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan pemilu belum selesai dan masih berjalan.

|
Editor: fitriadi
kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutur Denny.

Cak Imin: Kok Bisa Bocor

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar terkejut sekaligus heran, setelah mendengar berita yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Berita tersebut ramai diperbincangkan yang bersumber dari pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana.

"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?," kata pria yang akrab disapa Gus Imin, Minggu (28/5/2023).

Menurut Gus Imin, kebocoran tersebut bukan saja membuat kegaduhan publik, namun juga dapat mencoreng nama baik MK. 

Sebab itu ia mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved