Berita Pangkalpinang

Dinilai Tak Teliti, Hakim Minta Eks Plt Direktur PDAM Tirta Pinang Pangkalpinang Tak Asal Menjawab 

Bagaimana saudara tahu SNI, jangan sembarangan memberikan jawaban disini. Sebagai direktur keterangan saudara sangat diperlukan. Harusnya

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ervany kenakan kemeja Abu abu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi PDAM Tirta Pinang di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (30/5/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Eks Plt Direktur PDAM Tirta Pinang kota Pangkalpinang, Ervany jadi bulan bulanan ketua majelis Hakim Irwan Munir.

Acap kali nada bicara Irwan Munir terdengar meninggi saat mengorek keterangan Ervany.

Ervany menjadi saksi dalam perkara korupsi PDAM Tirta Pinang di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (30/5/2023).

Irwan Munir menilai, sebagai plt  Direktur Ervany tidak teliti dalam  menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan kegiatan di PDAM Tirta Pinang.

Bahkan Ervany, sempat menyebut jika kualitas water meter jadi sorotan penyidik tersebut sesuai spesifikasi.

"Ketika barang itu KW saudara tahu tidak," ujar Irwan Munir mengawali pertanyaan.

"Kualitasnya sesuai ada tulisan SNI nya," jawab Ervany.

Jawaban Ervany tersebut sontak mengundang nada bicara Irwan Munir kembali meninggi.

Apalagi sebelumnya Ervany mengaku tidak melakukan pengecekan secara detail water mater tersebut.

"Bagaimana saudara tahu SNI, jangan sembarangan memberikan jawaban disini. Sebagai direktur keterangan saudara sangat diperlukan. Harusnya saudara cek itu, jangan cuma lihat tulisan SNI nya aja," beber Irwan

"Karena ini akan dipakai untuk masyarakat, kalau kualitasnya jelak kasihan masyarakat, padahal itu bagian saudara teknik," tambahnya.

Sebelumnya tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang, Zuniar Nangtjik, Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, mulai diadili.

Rabu (24/5/2023) ketiganya menjalani sidang perdana di  Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (24/5/2023).

Zuniar Nangtjik, diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Pinang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor:50/KEP/ADM.PRK/I/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Ia juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan bersama dengan Ana Widyayanti Kasi Keuangan dan Niko Febriansyah selaku pelaksana.

Zuniar Nangtjik didakwa melakukan atau turut serta melakukan mempergunakan dana Representatif Direktur yang tidak sesuai peruntukannya.

Zuniar Nangtjik juga didakwa  tidak melaksanakan Keputusan Direktur Nomor:690.056/V-1/KPTS/2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PerumdaTirta Pinang Kota Pangkalpinang.

Zuniar bekerja sama  dengan saksi Niko membuat dokumen pendukung pertanggungjawaban pengadaan water meter merk itron pada tahun 2020 sebanyak 400 unit tertanggal 28 Februari 2020

Namun pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terdakwa juga  bekerjasama dengan Ana dengan cara meminta  meneruskan proses pencairan dana representatif Direktur tahun 2018,2019 dan 2020 yang tidak sesuai peruntukannya.

"Dan pencairan dana Pengadaan Water Meter Itron sebanyak 400  unit pada tahun 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," kata penuntut umum Eko didampingi Kasi Pidsus Syaiful Anwar, memaparkan dakwaannya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved