Senin, 27 April 2026

Tribunners

Aktualisasi Pemikiran Soekarno tentang Pancasila

Pancasila harus dipahami sebagai sumber atau dasar moralitas setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara

Editor: suhendri
(BANGKA POS / DEDY Q)
Prof. Saparudin, Ph.D. 

Akhirnya, Panitia Sembilan dapat merumuskan Pancasila yang berisi lima sila: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi lima sila telah mendeskripsikan secara menyeluruh (holistik) konsep nilai-nilai kebangsaan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian lima sila dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pancasila mengandung nilai-nilai nasionalisme Indonesia yang sangat relevan dalam lingkup konsep Islam.

Mengutip Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, filsuf Islam, Rektor Universitas Darussalam Gontor mengatakan, "kandungan Pancasila sangat kental dengan pandangan dan konsep Islam.

Sila-sila dalam Pancasila adalah penjelasan dari tauhid dalam konteks bernegara dan bermasyarakat".

Adapun terminologi kata yang digunakan dalam rumusan Pancasila banyak mengambil dari serapan bahasa Arab, seperti kata adil, beradab, musyawarah, rakyat, hikmat.

Bahwasanya Islam memiliki konsep dan nilai yang universal dan holistik dalam mengatur kehidupan manusia dan alam semesta sehingga terminologi kata-kata serapan bahasa Arab di dalam rumusan Pancasila sangat diwarnai dengan pandangan, konsep, dan nilai-nilai yang universal dan holistik Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Hamid Fahmy Zarkasyi menilai "unsur ketuhanan pada sila pertama menempati posisi utama untuk mengidentifikasi dan menilai apakah seseorang pancasilais atau tidak berdasarkan agamanya, baru kemudian berlaku penilaian terhadap sila-sila berikutnya sebagai sumber pendukung spiritualitas warga negaranya".

Ketuhanan Yang Maha Esa menyatukan individu sebagai warga negara dan masyarakat dalam konsep ketuhanan yang tunggal, universal, dan meliputi seluruh alam semesta.

Konsep adil dan beradab dengan akar kata bahasa arab memiliki nilai yang lebih dalam dan luas dibandingkan istilah bahasa Inggris "justice" dan "civilization".

Adil berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus.

Secara terminologi, adil bermakna suatu sikap yang tidak diskriminatif, tidak koruptif, menjunjung kejujuran, dan berintegritas.

Dengan demikian, orang yang bersikap adil adalah memahami dan patuh pada standar hukum, baik hukum agama, hukum negara, maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.

Persatuan Indonesia menunjukkan bahwa rakyat Indonesia harus bersatu, tetapi tidak menjadi satu. Hal ini menunjukkan keragaman agama, suku, ras, sosial, dan budaya masing-masing individu dan masyarakat Indonesia sangat dihargai keberadaan dan perkembangannya oleh negara.

Musyawarah berasal dari kata syawara yaitu berasal dari bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved