Jadwal, Alur, dan Cara Pendaftaran PPDB Online 2023 Kota Pangkalpinang, Jenjang SD Mulai 5 Juni!

Perlu diingat bahwa pendaftaran PPDB online Pangkalpinang 2023 hanya dibuka selama 6 hari. Maka dari itu penting untuk memahami alur pendaftarannya.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Nur Ramadhaningtyas
ppdb.pangkalpinangkota.go.id
Pendaftaran PPDB online Pangkalpinang 2023 

2. Setelah Website PPDB Online terbuka, selanjutnya Calon Siswa harus memilih zonasi sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) tempat tinggal.

3. Calon Siswa melakukan registrasi awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memasukan password yang mudah diingat dan jangan sampai lupa.

20230603 Pendaftaran PPDB menggunakan NIK
Pendaftaran PPDB menggunakan NIK

4. Setelah registrasi, Calon Siswa harus Login aplikasi PPDB Online untuk memilih jalur pendaftaran dan mengisi form pendaftaran dengan memasukan NIK dan password kemudian klik login.

5. Setelah berhasil Login, Calon Siswa membuka menu Daftar Sekolah untuk melihat daftar sekolah beserta kuota terima setiap sekolah.

6. Setelah Calon Siswa menentukan sekolah yang akan dituju, selanjutnya Calon Siswa memilih jalur pendaftaran di menu Formulir Daftar lalu menekan tombol Daftar Sekarang sesuai dengan jalur yang akan digunakan..

20230603 Ada 3 jalur pendftaran PPDB Online Pangkalpinang 2023
Ada 3 jalur pendftaran PPDB Online Pangkalpinang 2023

7. Calon Siswa mengisi form pendaftaran sesuai jalur yang telah dipilih, kemudian data yang dimasukkan ke dalam form harus sesuai dengan data yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK).

8. Setelah Calon Siswa selesai mendaftar harus mengunduh dan mencetak bukti pendaftarannya, digunakan untuk lampiran saat daftar ulang di sekolah nantinya. 

20230603 Bukti pendaftaran PPDB Online Pangkalpinang 2023
Bukti pendaftaran PPDB Online Pangkalpinang 2023

9. Setelah mendaftar, maka Calon Siswa harus terus memantau posisi namanya pada menu Proses Seleksi. Nama Calon Siswa setiap saat bisa saja bergerak turun ke bawah, disebabkan proses seleksi di aplikasi PPDB Online otomatis menggunakan usia tertinggi yang akan berada di urutan atas.

10. Jika nama Calon Siswa berada di bawah garis kuning artinya nama Calon Siswa sudah di bawah batas kuota terima di sekolah tersebut, sehingga Calon Siswa haruspindah ke sekolah yang lain dalam satu zona.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pangkalpinang menyiapkan tiga jalur untuk PPDB SD. Diantaranya jalur zonasi, mutasi, dan afirmasi.

Sementara untuk jenjang SMP ada empat jalur di antaranya zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved