PPDB 2023 Jenjang SD
Sempat Terjadi Gangguan Server PPDB 2023 SD di Pangkalpinang, Begini Cara dan Alur Pendaftarannya
Hari pertama pendaftaran PPDB 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Pangkalpinang diwarnai gangguan server.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
5. Panitia memverifikasi ulang data Calon Siswa kemudian merubah status Calon Siswa dari seleksi menjadi terima
6. Calon Siswa melihat pengumuman hasil PPDB Online
7. Calon Siswa Melakukan Daftar Ulang Jika diterima
Cara mendaftar
1. Untuk mendaftar pada aplikasi PPDB Online 2023, harus melalui Website https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id
2. Setelah Website PPDB Online terbuka, selanjutnya Calon Siswa harus memilih zonasi sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) tempat tinggal.
3. Calon Siswa melakukan registrasi awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memasukan password yang mudah diingat dan jangan sampai lupa.

4. Setelah registrasi, Calon Siswa harus Login aplikasi PPDB Online untuk memilih jalur pendaftaran dan mengisi form pendaftaran dengan memasukan NIK dan password kemudian klik login.
5. Setelah berhasil Login, Calon Siswa membuka menu Daftar Sekolah untuk melihat daftar sekolah beserta kuota terima setiap sekolah.
6. Setelah Calon Siswa menentukan sekolah yang akan dituju, selanjutnya Calon Siswa memilih jalur pendaftaran di menu Formulir Daftar lalu menekan tombol Daftar Sekarang sesuai dengan jalur yang akan digunakan.

7. Calon Siswa mengisi form pendaftaran sesuai jalur yang telah dipilih, kemudian data yang dimasukkan ke dalam form harus sesuai dengan data yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK).
8. Setelah Calon Siswa selesai mendaftar harus mengunduh dan mencetak bukti pendaftarannya, digunakan untuk lampiran saat daftar ulang di sekolah nantinya.

9. Setelah mendaftar, maka Calon Siswa harus terus memantau posisi namanya pada menu Proses Seleksi. Nama Calon Siswa setiap saat bisa saja bergerak turun ke bawah, disebabkan proses seleksi di aplikasi PPDB Online otomatis menggunakan usia tertinggi yang akan berada di urutan atas.
10. Jika nama Calon Siswa berada di bawah garis kuning artinya nama Calon Siswa sudah di bawah batas kuota terima di sekolah tersebut, sehingga Calon Siswa haruspindah ke sekolah yang lain dalam satu zona.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pangkalpinang menyiapkan tiga jalur untuk PPDB SD. Diantaranya jalur zonasi, mutasi, dan afirmasi.
Sementara untuk jenjang SMP ada empat jalur di antaranya zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Nur Ramadhaningtyas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.