Berita Pangkalpinang
Aliansi Umat Islam Babel dan Warga RT 19 Kelurahan Dul Menolak Keberadaan Angel's Wing
Surat itu berjudul pernyataan sikap habaib, alim ulama, tokoh pemuda dan toko umat Bangka Belitung Menolak Angle's Wing dan Tempat Hiburan Malam (THM)
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aliansi Umat Islam Babel dan warga RT 19 Dul Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah mengeluarkan pernyataan sikap penolakan Angel's Wing, saat mendatangi Kantor Bangka Pos, Kamis (8/6/2023).
Pada kesempatan itu, ada beberapa poin pernyataan sikap penolakan dari Aliansi Umat Islam Babel dengan sejumlah alasan yang dituangkan dalam sepucuk surat.
Surat itu berjudul pernyataan sikap habaib, alim ulama, tokoh pemuda dan toko umat Bangka Belitung Menolak Angle's Wing dan Tempat Hiburan Malam (THM), bar, tempat karaoke (plus) serta permainan ketangkasan yang diduga menjadi tempat maksiat di Provinsi Babel
Ustadz Sofian Rudianto mewakili Aliansi Umat Islam Babel menjelaskan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Negeri Melayu yang sangat menjunjung tinggi norma agama dan budaya.
Kedua norma tersebut seharusnya dan selayaknya dijadikan landasan oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk para Pejabat Pemerintahan dalam melakukan berbagai aktivitas di dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi seperti muamalah, investasi usaha, maupun dalam memberikan izin berdirinya berbagai bidang usaha, termasuk di bidang pariwisata yang ada di Bangka Belitung.
Tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Karaoke (plus) dan Permainan Ketangkasan oleh Pemerintah ditempatkan sebagai jenis-jenis usaha di bidang pariwisata.
Namun semua jenis usaha tersebut patut diduga bertentangan dengan norma agama, budaya serta peraturan daerah yang ada di Bangka Belitung.
THM, Bar dan Karaoke (plus) misalnya diduga menjadi tempat menjual minuman beralkohol yang diikuti dengan adanya wanita penghibur.
Demikian pula dengan permainan ketangkasan yang diduga merupakan salah satu bentuk perjudian.
"Kami memahami bahwa investasi termasuk pada bidang pariwisata dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Ustadz Sofian.
Kata dia, pada prinsipnya pihaknya mendukung adanya investasi usaha termasuk pada bidang pariwisata, namun dengan catatan selama tidak melanggar hak-hak rakyat, tidak bertentangan dengan norma dan aturan agama, norma budaya serta peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, berkenaan dengan hal di atas, para Habaib, Alim Ulama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Umat Bangka Belitung menyatakan:
1. MENOLAK semua bentuk investasi usaha termasuk pada bidang pariwisata yang melanggar hak-hak rakyat, bertentangan dengan norma agama dan norma budaya serta bertentangan peraturan yang berlaku di Bangka Belitung
2. MENOLAK keberadaan Angels Wing dan semua jenis usaha dalam bentuk tempat hiburan malam, bar dan karaoke (plus) karena diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan layanan wanita penghibur serta MENOLAK juga adanya izin permainan ketangkasan, karena diduga merupakan salah satu bentuk perjudian.
3. Menyerukan dan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung agar menjadikan norma agama, norma budaya serta peraturan yang berlaku yang ada di Bangka Belitung sebagai dasar dan landasan ketika akan menerbitkan izin berusaha kepada para Pengusaha. Jika usaha yang diajukan bertentangan dengan ketiga landasan di atas, maka izin tidak boleh diterbitkan.
4. Menyerukan dan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung agar secara rutin dan berkala melakukan pengawasan secara ketat atas setiap jenis usaha yang sudah diterbitkan izinnya, agar ketika usaha tersebut berjalan tidak melanggar norma agama, norma budaya dan peraturan yang berlaku di Bangka Belitung.
5. Menyerukan dan mengajak kepada seluruh komponen umat yang ada di Bangka Belitung agar senantiasa berani dan istiqomah dalam menyuarakan Islam secara kaffah, menyerukan amar ma’ruf dan nahi munkar karena ini adalah sebaik-baik dan semulia-mulianya amalan untuk mencegah terjadinya berbagai kemungkaran atau pun yang berpotensi menimbulkan kemungkaran serta melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan yang terjadi, baik kerusakan akidah, akhlak, budaya serta ekonomi.
Tuntutan serupa juga turut disampaikan oleh Muchtabari, mewakili warga RT 19 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkal Baru yang mendesak Pemrov Babel dan Pemkab Bateng mencabut izin usaha THM dan penjualan minuman beralkohol di Angle's Wing.
Alasannya, Angle's Wing telah menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Pemkab Bateng.
Lalu, Angle's Wing beroperasi sampai jam 4 pagi, sehingga telah melanggar batas waktu jam operasi yang diizinkan.
Angle's Wing yang menjual minuman beralkohol jelas telah melanggar norma agama dan norma budaya yang berlaku di masyarakat Kelurahan Dul khususnya dan Bangka Belitung umumnya yang merupakan masyarakat Melayu yang sangat menolak adanya peredaran minuman beralkohol tersebut.
"Keberadaan Angle's Wing yang menjual minuman beralkohol akan memberikan dampak buruk kepada masyarakat dan para pemuda yang ada di Kelurahan Dul khususnya dan di Provinsi Babel umumnya," terangnya.
Lebih lanjut, Angle's Wing secara historis pernah melanggar izin usaha di Kota Lampung, sehingga disegel oleh Pemerintah Kota Lampung hanya beberapa hari setelah beroperasi.
"Menutup dan mencabut izin tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol). Tidak keberatan jika Angle's Wing menjalankan usaha di bidang restoran/cafe," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230608-Perwakilan-Aliansi-Umat-Islam-Babel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.