CPNS 2023

Formasi CPNS 2023 Tak Kunjung Rampung, Terancam Batal? Begini Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, belum menerima penetapan formasi CPNS 2023.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Surya.co.id - Tribun
Formasi CPNS 2023 Tak Kunjung Rampung, Terancam Batal? Begini Penjelasan BKN 

"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses finalisasi," sambung Averrouce.

"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672. Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya.

Tapi, tampaknya melihat semua pernyataan mengenai rekrutmen CPNS 2023 sampai detik ini belum mendapatkan titik terang.

Lantas, Kapan Rekrutmen CPNS 2023?

Melansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, belum menerima penetapan formasi CPNS 2023.

Penetapan kebutuhan formasi tersebut, menurut dia, berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Instansi Pusat Butuh Banget Lulusan 8 Jurusan S1 Ini

"Hingga saat ini belum ada keputusan terkait penetapan kebutuhan (formasi) tahun 2023 dari Kementerian PANRB," kata Iswinarto kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu memantau portal resmi pemerintah.

"Diimbau untuk selalu pantau portal resmi pemerintah untuk informasi terbaru," ujarnya.

Meski belum dibuka, tak ada salahnya untuk menyimak syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Sebab, dikutip dari Kompas.com (27/12/2022), pengadaan CASN hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat.

Merujuk pada aturan sebelumnya, berikut syarat untuk mengikuti CASN, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai
  • PNS/prajurit TNI/Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Intan Mutia)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved