Berita Pangkalpinang

Siap-Siap, PPDB SMA/SMK di Babel Mulai 13 Juni 2023, Ada Jalur Zonasi, Simak Penjelasannya

Siap-Siap, PPDB SMA/SMK di Babel Mulai 13 Juni 2023, Ada Jalur Zonasi, Simak Penjelasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
bangkapos.com
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Provinsi Bangka Belitung, Ervawi. (Bangkapos.com/Riki Pratama) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Siap-Siap, PPDB SMA/SMK di Babel Mulai 13 Juni 2023, Ada Jalur Zonasi, Simak Penjelasannya.

Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA dan SMK siap-siap. Pasalnya, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Bangka Belitung (Babel) akan segera dimulai pada bulan Juni 2023 ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Bangka Belitung, Ervawi pelaksanaan PPDB mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022.

Ervawi mengatakan ada empat jalur penerimaan siswa yakni jalur afirmasi, prestasi, mutasi dan zonasi.

"Menggunakan jalur zonasi, kita tetap mengacunpada peraturan itu zonasi di Bangka Belitung termasuk kategorinya tiga," ujar Ervawi, Sabtu (10/6/2023).

Dijelaskan Ervawi untuk jalur afirmasi dengan persentase 20 persen, menerima dari golongan anak yang tidak mampu.

Jalur prestasi, untuk anak yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik, ada 5 persen dari luar zonasi.

Untuk jalur afirmasi dan prestais akan dibuka pendaftaran tanggal 13 Juni - 16 Juni 2023.

Sedangkan jalur mutasi, khusus orangtuanya yang pindah tempat tinggal atau bekerja dibuktikan dengan surat, ada 5 persen.

Dan jalur zonasi itu 70 persen yang dibagi lagi tiga zonasi sesuai jarak alamat rumah ke sekolah.

"Zonasi satu itu dekat jaraknya, paling dekat dari rumahnya itu 60 persen. Zonasi dua, agak pertengahan dari rumahnya itu 25 persen. Zonasi tiga itu yang paling jauh dari lokasi sekolah, punya jatah 15 persen," katanya.

Pendaftaran untuk jalur zonasi akan dimulai tanggal 20-23 Juni 2023.

Untuk daya rombongan belajar dan daya tampung pada tahun 2023 untuk SMA/SMK Dindik Babel mencatat ada 706 rombel dengan daya tampung 23.838 orang.

Sementara untuk MA Negeri dan Swasta ada daya tampung 3.250.

Selisih dengan lulusan SMP/MTS aman sebab jumlah lulusan 20.058 orang.

"Kuota tetap seperti kemarin, satu rombongan belajar itu 36 kecuali ada daerah tertentu yang daerahnya sedikit, kita berbagi, dibatasi jadi 34 atau 32," katanya.

Perkuat Pengawasan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2023/2024 di Bangka Belitung akan dimulai pada 13 Juni 2023.

Ada empat jalur penerimaan siswa ini yakni jalur afirmasi, prestasi, mutasi dan zonasi.

Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menyoroti soal jalur zonasi yang merupakan sistem menuntut peserta didik baru memilih sekolah dengan radius terdekat sesuai domisli peserta didik.

"Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan alternatif kebijakan dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam penerimaan siswa di sekolah," ujar Bambang, Sabtu (10/6/2023).

Kebijakan PPDB berbasis Zonasi merupakan kebijakan yang tepat untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan karena prinsipnya adalah mendekatkan layanan pendidikan ke masyarakat dan memeratakan mutu pendidikan.

"Yang mesti ditekankan agar pelaksanaan berjalan semestinya adalah para pelaksana kebijakan tentunya mesti memiliki kesadaran dan pemahaman bahwa sistem zonasi ini didasari oleh adanya pemberian kesempatan pemerataan mutu pendidikan, menghilangkan diskriminasi antar sekolah dan siswa, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat mendapat layanan pendidikan yang sebaik-baiknya," katanya.

Dia menyarankan  pemerintah daerah dalam hal ini khususnya Dinas Pendidikan dan juga sekolah-sekolah yang melaksanakan PPDB diharapkan dapat memberikan sosialisasi massif kepada masyarakat terkait kebijakan yang berlaku mengenai PPDB Zonasi serta lebih bijak dalam membuat rancangan dan perubahan kebijakan supaya tidak terkesan mendadak.

"Mitigasi potensi kecurangan yang terjadi pada PPDB ini adalah dengan memperkuat pengawasan. Selain itu, perlunya tindakan tegas seperti sanksi pidana kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran karena sejauh ini pelanggaran-pelanggaran hanya dijatuhkan secara sanksi administratif," katanya.

Dia menambahkan sosialisasi mengenai PPDB sistem zonasi mesti merata sehingga orang tua tidak berebut mendaftar ke sekolah favorit meski jarak tempat tinggal dengan sekolah terbilang jauh.

"Implementasi kebijakan zonasi adalah upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan," katanya.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved