Berita Pangkalpinang

Besok, Eks Sekwan dan Wakil Pimpinan DPRD Babel Dituntut Atas Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Babel, Toriq Mulahela mengatakan besok sidang lanjutan ketiga terdakwa memasuki agenda pembacaan tuntutan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Babel, Toriq Mulahela 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, periode 2017-2021 bakal menjalani sidang tuntutan, besok Selasa (13/6/2023).

Mereka adalah, Syaifudin (Eks Sekwan), dan dua eks Wakil Pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Sementara, satu tersangka lain dalam lingkaran kasus tersebut Dedy Yulianto, masih sebatas berstatus saksi.

Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Babel, Toriq Mulahela membenarkan jika besok sidang lanjutan ketiga terdakwa memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Iya benar untuk sidang DPRD besok agendanya pembacaan tuntutan," kata Toriq melalui sambungan telepon, Senin (12/6/2023).

Sepanjang jalannya sidang, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan 29 orang saksi, termasuk saksi ahli. Selain itu, para terdakwa juga mengajukan tiga orang saksi yang adecharge (meringankan).

"Kalau saksi dari kami 29 orang termasuk ahli, sementara  dari mereka tiga ahli adecharge," kata Toriq.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kehadiran Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri PHI /Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (6/6/2023)  lalu sebagai saksi.

Dedy Yulianto bersaksi dalam perkara tiga Koleganya yang telah lebih dulu menyandang status sebagai terdakwa. Mereka adalah Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Sementara, selain saksi Dedy Yulianto juga menyandang status sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

"Untuk DY (Dedy Yulianto, red) kita hadirkan sebagai saksi perkaranya, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi. Tetapi pada dasarnya pembuktian kami sudah cukup sudah selesai sampai pemeriksaan terdakwa," ujar salah satu Penuntut Umum, Toriq Mulahela.

Namun berhubung adanya desakan dari penasehat hukum para terdakwa untuk menghadirkan Dedy Yulianto, pihaknya berulang kali melayangkan panggilan.

"Cuma kemarin dari (penasehat hukum) menyatakan tidak menghargai, kami dianggap tidak serius. Maka diminta (Dedy Yulianto) dipanggil kembali, Kami panggil kembali, setelah panggil pertama tidak hadir ternyata panggilan sekarang ini hadir," beber Toriq.

"Makanya kami menunjukkan, kami telah serius silahkan kalau mau diminta keterangan kami siapkan. Tapi jika bicara pembuktian kami merasa sudah cukup," tambahnya.

Menurut Toriq, status dan kapasitas Dedy Yulianto di muka sidang dan tingkat penyidikan berbeda. Namun sayangnya Toriq enggan membeberkan perbedaan status tersebut. Dirinya memina awak media mempertanyakan hal tersebut kepada Aspidsus Kejati Babel.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved