Berita Pangkalpinang

Besok, Eks Sekwan dan Wakil Pimpinan DPRD Babel Dituntut Atas Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Babel, Toriq Mulahela mengatakan besok sidang lanjutan ketiga terdakwa memasuki agenda pembacaan tuntutan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Babel, Toriq Mulahela 

"Statusnya di pekara ini sebagai saksi untuk perkara Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kalau proses penyidikan itu berbeda lagi ceritanya silahkan ditanyakan ke Aspidsus kelanjutan penyidikannya dia statusnya sebagai tersangka," imbuh Toriq.

Dalam polemik status Dedi Yulianto tersebut, jumlah panggilan bukan menjadi persoalan. Menurut Toriq, penyidik punya kewenangan untuk menahan atau tidaknya seseorang tersangka.

"Sebetulnya tidak perlu sampai panggilan ketiga, kalau soal ditahan tidak itu kewenangan penyidik, silahkan tanyakan ke Aspidsuskalau kewajiban kami di sini dia sebagai saksi. Kalau misalnya Hakim menganggap perlu dilakukan penetapan penahanan ya tidak masalah juga buat kami," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa belum memberikan jawaban ketika ditanya soal Dedy Yulianto yang berstatus tersangka namun belum juga dilakukan penahanan.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved