Berita Pangkalpinang
Besok, Eks Sekwan dan Wakil Pimpinan DPRD Babel Dituntut Atas Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi
Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Babel, Toriq Mulahela mengatakan besok sidang lanjutan ketiga terdakwa memasuki agenda pembacaan tuntutan
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"Statusnya di pekara ini sebagai saksi untuk perkara Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kalau proses penyidikan itu berbeda lagi ceritanya silahkan ditanyakan ke Aspidsus kelanjutan penyidikannya dia statusnya sebagai tersangka," imbuh Toriq.
Dalam polemik status Dedi Yulianto tersebut, jumlah panggilan bukan menjadi persoalan. Menurut Toriq, penyidik punya kewenangan untuk menahan atau tidaknya seseorang tersangka.
"Sebetulnya tidak perlu sampai panggilan ketiga, kalau soal ditahan tidak itu kewenangan penyidik, silahkan tanyakan ke Aspidsuskalau kewajiban kami di sini dia sebagai saksi. Kalau misalnya Hakim menganggap perlu dilakukan penetapan penahanan ya tidak masalah juga buat kami," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa belum memberikan jawaban ketika ditanya soal Dedy Yulianto yang berstatus tersangka namun belum juga dilakukan penahanan.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
DPRD Babel
Amri Cahyadi
Hendra Apollo
Syaifudin
Sidang Tuntutan
Dedy Yulianto
korupsi tunjangan transportasi
Lapas Pangkalpinang Gelar Razia Malam, Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan |
![]() |
---|
PPP Ungkap Siapa Adelia Pelapor Wagub Babel Hellyana, Ternyata Orang Dalam, Berharap Bisa Damai |
![]() |
---|
Alokasi Dana Transfer Berkurang Rp244 M, Bakuda Babel Pastikan Program untuk Masyarakat Prioritas |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan dan BPBD Pangkalpinang Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 3 Hektar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siapkan Lahan 8 Hektar untuk Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.