Jusuf Hamka Sambangi Kantor Mahfud MD, Bahas Soal Utang Rp800 Miliar?
Jusuf Hamka tak menjelaskan maksud kehadirannya di kantor Kemenko Polhukam. Ia langsung masuk ke dalam sebuah ruangan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki pi utang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.
Berkenaan dengan pi utang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.
Oleh karena itu, pi utang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.
Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mahfud MD Buka Suara Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah: Silakan ke Kemenkeu, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/12/mahfud-md-buka-suara-soal-jusuf-hamka-tagih-utang-rp800-miliar-ke-pemerintah-silakan-ke-kemenkeu?page=all.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230613-Mobil-Jusuf-Hamka.jpg)