Berita Pangkalpinang
Casis di Babel Gugur Tes Kesehatan, Orangtua Protes Kirim Surat Terbuka, Biddokkes Beri Penjelasan
Orangtua Calon Siswa (Casis) penerimaan Bintara Polri Polda Bangka Belitung 2023, protes dan tidak terima dengan hasil tes kesehatan.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Orangtua Calon Siswa (Casis) penerimaan Bintara Polri Polda Bangka Belitung 2023, protes dan tidak terima dengan hasil tes kesehatan tahap dua yang dilakukan panitia.
Tak menerima hasil itu, orangtua calon siswa mengirimkan surat terbuka melalui pesan WhatsApp ditujukan Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi, pada Jumat (16/6/2023).
Bunyinya, selaku orangtua sangat berbahagia, setelah melihat pamplet yang beredar di media sosial dengan prinsip BETAH yang akan mengangkat tema pembenahan dan reformasi dalam tubuh Polri.
Dalam hal ini selaku dari orangtua Casis Polwan, dengan nomor peserta 034036/w/0152 atas nama Dhea Okta Yolanda.
Ia kecewa dengan sangat mendalam tentang rekruitmen Polri di wilayah Bangka Belitung.
Pasalnya anaknya digugurkan atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan pemeriksaan kesehatan tahap dua (rikkes 2).
Untuk memastikan kebenaran itu, Bangkapos.com, mencoba mengkonfirmasi orangtua dari Dhea Okta, yakni Shinta ia menjelaskan terkait surat terbuka tersebut.
"Dalam perjalanan proses tes, anak saya mendapatkan rangking ke 2 dalam perangkingan menuju pemeriksaan kesehatan tahap dua (rikkes 2) yang katanya memakai sistem kuota Polda," kata Shinta orangtua Dhea ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (17/6/20203).
Dalam hal ini Shinta, selaku orangtua mencoba mencari keadilan untuk anaknya melalui surat terbuka.
Terkait tudingan keputusan panitia yang benar-benar tidak mendasar. Sesuai dengan surat keputusan dari panitia Polda Bangka Belitung tertanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB yang diberikan terhadap anaknya.
"Oleh panitia anak saya dinyatakan gugur atau TMS dikarenakan ada hasil rontgen yang menunjukkan bahwa anak saya menderita tuberkulosis (TB) dan di dalam surat tersebut dibuat keterangan Stakes 4, status kesehatan 4, level parah," jelasnya.
"Menurut sepengetahuan saya, yang bisa kita validkan dianosa itu, tes TB harus dengan cara salah satu tes laboratorium pemeriksaan dahak. Sedangkan pemeriksaan dahak tidak dilakukan oleh panitia Polda Bangka Belitung,"lanjutnya.
"Ketidak cermatan panitia mendiagnosa anaknya TB tingkat parah atau stakes 4 dapat mengecewakan anak saya dan saya selaku orangtua," ungkapnya.
Dirinya, selaku orangtua tidak pernah melihat ada tanda-tanda TB yang diderita anaknya, seperti batuk lebih dari tiga hari ataupun demam.
"Aktivitasnya juga dalam berlatih untuk menghadapi tes jasmani, sangat lah gigih, tidak ada kendala sama sekali keluhan selama berlatih," terangnya.
Selain itu, Shinta ingin memastikan, dengan langsung mengambil tindakan untuk melakukan rontgen ulang di rumah sakit Primaya Hospital Bhaktiwara, Kota Pangkalpinang tertanggal 15 Juni 2023 pukul 08.30 WIB.
"Sekaligus ingin membuktikan apakah benar keputusan panitia Penerimaan Polri wilayah Bangka Belitung ini.Setelah hasil rontgen keluar, lanjutnya oleh dokter spesialis ahli di bidang rontgen menyatakan bahwa anak saya, tidak pernah ada riwayat penyakit tuberkulosis (TB)," ungkapnya.
"Ini sangatlah bertolak belakang dengan hasil dari panitia Polda penerimaan Polri di wilayah Bangka Belitung. Untuk itu saya atau atas nama anak kami, sangat lah meminta dan memohon sekiranya, bapak/ibu yang membaca surat terbuka ini bisa meneruskan ke petinggi Polri atau kepetinggi di Negara Republik Indonesia," harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bangka Belitung, Kombes Pol dr. Zulkhairi, menjelaskan terkait hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota Kepolisian Negara RI.
"Perlu saya jelaskan hasil daripada pemeriksaan kesehatan itu berdasarkan, aturan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri Perkab Nomor 7 tahun 2016 bagi calon Polri, berdasarkan ini menilai status kesehatan calon menjadi perwira, tamtama bintara semua pakai ini," kata Kombes Pol dr. Zulkhairi, ditemui di tempat kerjanya, Sabtu (17/6/2023).
Ia menegaskan, dalam proses pemeriksaan kesehatan, mereka tidak tahu identitas peserta, apakah si A, atau si B.
"Tidak tahu data dia sebelumnya, mau rangking berapa dua sampai 10. Tidak tahu kami. Karena kami pakai koding, dihasil itu kita hanya terima koding atau penomoran. Bukan nomor peserta yan diberikan ke kami, sifatnya juga agar tidak ada kecurangan," terangnya.
Ia mengatakan, untuk orangtua casis yang protes terkait hasil kesehatanya itu memiliki nomor koding 0013. Tetapi mereka tidak tahu namanya siapa.
"Pasien ini dilakukan pemeriksaan oleh pihak kedua bukan Biddokes melaksanakan, jadi ada proses tender, untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan kedua. Itu isinya pemeriksaan laboratorium, darah, kencing, ada rogten, EKG jantung. Jadi tiga ini kami lakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara,"jelasnya.
"Hasil kami dapat dari pihak kedua ini, dalam bentuk hasil laboratorium itu dalam bentuk nomor koding, tidak tahu siapa. Yang penting nomor 0013, seperti itu," katanya.
Selain itu, dalam melihat hasil pemeriksaan, panitia diawasi pihak pengawas internal dan ekaternal. Internal dari Paminal, Irwasda sementara eksternal dari IDI Babel, Dinas Pendidikan.
"Ada beberapa yang mengawasi proses ini. Berkasnya sama-sama disegel. Saat dibuka, disaksikan oleh pihak pengawas. Sama sama. Hasil kita baca, kita masukan dalam aplikasi, hasil ini bukan secara manual, masuk di aplikasi buka satu persatu. Ada beberapa dokter lain, kayak sidang kelulusan," terangnya.
"Jadi memasukan hasilnya, pada nomor 0013 radiologinya itu, ada bunyi ada proses lama dalam kurung bekas TB. Kalau di Perkab aturannya bekas TB statkes 4, jadi aplikasi itu muncul statkes 4, sudah tersistem, kita ubah tidak bisa. Ini kita sampaikan," ungkapnya.
Zulkhairi, menegaskan pemeriksaan kesehatan pada seleksi Polri ini adalah proses skrining bukanlah proses pengobatan.
"Seleksi ini adalah proses skrining, bukan proses pengobatan. Berbeda skrining dan pengobatan. Kalau pengobatan, mungkin kalau orang datang ke saya, saya dokter penyakit dalam. Termasuk itu bidang saya soal TBC. Jadi misalnya saya dapat kasus, si A datang ke saya.
Gejalanya kurus, batuk, saya suruh rontgen. Keluarkan hasil seperti itu. Tidak serta merta saya nyatakan dia TBC. Pasti akan saya konfirmasi dengan pemeriksaan lain. Contohnya pemeriksaan dahak, dan itu tidaklah cepat. Ada tiga hari sampai seminggu," jelas Zulkhairi
Zulkhairi, menegaskan kembali proses skrining berbeda dengan pengobatan. Apalagi dalam seleksi Polri mereka menggunakan sistem pengumuman langsung, setelah dilakukan tes.
"Pasti berbeda, kalau skrining seperti dilakukan pengobatan mau sampai kapan selesai. Iya kan. Sementara kita sistem one day service langsung kita umumkan setelah dapat dari pihak kedua. Kita sidang, kerjakan lalu diumumkan malam itu juga," katanya.
Hasil Berbeda
Terkait hasil, rontgen ulang yang dilakukan Dhea Okta Yolanda di rumah sakit Primaya Hospital Bhaktiwara, Kota Pangkalpinang, ditanggapi oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Babel, Kombes Pol dr. Zulkhairi.
Di mana dari pemeriksaan radiologi rumah Sakit Primaya Hospital Bhaktiwara, disampaikan adanya Bronchopneumonia.
"Dia ada ke rumah sakit Primaya hasil dikirimkan ke SDM, SDM kirimkan ke saya. Saya baca hasilnya, itu ternyata dia punya kelainan, Bronchopneumonia. Itu radang paru-paru, TBC ini juga radang paru-paru. Bronchopneumonia itu masih luas, bisa dicari penyebabnya bakteri, virus, jamur. Dicari dahulu ya luas," jelasnya.
Kemudian, apabila tetap dimasukan sesuai, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota Kepolisian Negara RI keterangan apabila ditemukan Bronchopneumonia, Stakes 4.
"Dia pun kalau dimasukan Bronchopneumonia stakes 4, itu hasil radiologinya," katanya.
Zulkhairi, memahami terkait upaya yang telah dilakukan oleh orangtua peserta. Sehingga mereka juga tetap membuka diri dan menunggu keluarga untuk dapat menjelaksan terkait hasil tersebut.
"Jadi tadi kami sudah menunggu dari pihak keluarga jam 10 pagi, untuk klarifikasi kita terbuka, dengan lapang dada, ini resiko pekerjaan. Wajar itu, silakan kita terbuka," ujarnya.
Tetapi, ia memberikan pemahaman yang perlu dikatahui, masyarakat dan media bahwa hasil skrining kesehatan tidak boleh dibandingkan dengan hasil lain.
Karena telah ada sebelumnya, pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan, yang ditandatangani oleh peserta rikkes calon, tidak mempertentangkan dengan hasil lain.
"Pada poin empat setuju bahwa hasil pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan oleh Biddokes Polda bersifat final. Dan hasil pemeriksaan ini tidak dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain di luar dilakukan oleh oleh Biddokkes Polda/Bidkesmapta Pusdokkes Polri. Itu ditanda tangani oleh 0013 yang tidak boleh ditulis nama. Terkait persetujuan pemeriksaan itu," jelas Zulkhairi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Polsek Bukit Intan dan BPBD Pangkalpinang Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 3 Hektar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siapkan Lahan 8 Hektar untuk Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 2027 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Matangkan Pemilihan RT/RW, Sekda Dorong Proses Jujur dan Transparan |
![]() |
---|
Berkas Belum Selesai, Pemkot Pangkalpinang Belum Bisa Lantik PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jumat Curhat di Desa Benteng, Kapolresta Pangkalpinang Sediakan Sarapan Gratis dan Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.