Berita Pangkalpinang

Jadi Sorotan, Pj Gubernur Bangka Belitung Akan Cek Ruang Operasi RSUP Soekarno yang Terbengkalai

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan tak banyak berkomentar soal proyek Modular Operating Theatre,

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos/Riki Pratama
Pj Gubernur Babel Suganda 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan tak banyak berkomentar soal proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang belum digunakan sampai saat ini.

Padahal MOT tersebut sudah diselesaikan pada Juli 2021 lalu, bersumber dana alokasi khusus (DAK) 2021 Rp5,7 miliar.

Namun Sekjen Ombudsman RI ini mengaku akan menelaah terlebih dulu mengenai proyek tersebut.

"Saya belum cek, saya belum ngomong. Saya cek dulu baru saya ngomong. Iya (ditinjau dulu-red)," ungkap Suganda saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (20/6/2023).

Namun Suganda membantah maling besar yang disebut-sebutnya beberapa waktu lalu adalah proyek MOT itu.

"Kadang dikait-kaitkan (maling besar-red), saya gak pernah ngomong," katanya. 

Sementara itu, Proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang dalam pemeriksaan pihak berwajib.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur RSUP Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Soekarno Babel), dr Ira Ajeng Astried saat dihubungi Bangkapos.com secara terpisah.

Dia tak berkomentar banyak tapi mengatakan untuk menunggu hasil pemeriksaan dari proyek pengadaan MOT ini.

"Kita serahkan ke pihak berwajib yang sedang melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang berwajib ya," tegas Suganda. 

Jadi Perhatian Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan persoalan fasilitas MOT telah menjadi perhatian publik.

"Ombudsman berpendapat agar RSUP Soekarno dapat mengedepankan asas akuntabilitas sebagaimana Pasal 4 huruf i UU 25 Tahun 2009, bahwa proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkal Yozar, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, adanya pembelian Modular Operating Theatre (MOT) merupakan bagian upaya RSUP Soekarno memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara berkualitas.

"Namun belum digunakan fasilitas tersebut tidak hanya pada satu sisi penggadaan tetapi juga prosedur-prosedur lainnya sampai fasilitas bisa digunakan, hal ini merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik terhadap pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 UU 25 Tahun 2009," katanya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved