Berita Viral

Tak Hadir Sidang Hari Ini, AGH Pacar Mario Dandy Berstatus Saksi Mahkota: Diperiksa Paling Akhir

Kuasa hukum AGH menuturkan jika AGH merupakan saksi mahkota, sehingga akan dihadirkan paling akhir ketimbang saksi lainnya

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Tak Hadir di Sidang Hari Ini, AGH Pacar Mario Dandy Berstatus Saksi Mahkota: Diperiksa Paling Akhir,Kuasa hukum AGH menuturkan jika AGH merupakan saksi mahkota, sehingga akan dihadirkan paling akhir ketimbang saksi lainnya 

Agnes Gracia Haryanto alis AGH, pacar Mario Dandy, berstatus saksi mahkota. (Dok Twitter @habibthink)
"Ada enam orang selain Rustam Hatala (Pamam anak D), yakni anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Albertus Fernando, dan Abdaned Jofa," ujar Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Kamis (15/6/2023).

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut mengatakan, saat anak AG menyampaikan kesaksian, maka akan didampingi oleh orang tuanya.

Hal itu dilakukan mengingat anak AG, merupakan anak di bawah umur.

"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping, baik itu orangtuanya supaya tidak bolak-balik. Sidang kita tunda Selasa, 20 Juni 2023 mendatang pukul 10.00 WIB," kata hakim.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved