Berita Pangkalpinang
Tersandung Kasus Korupsi 4 ASN Pemprov Babel Dipecat
Bagi ASN yang statusnya masih tahanan, mereka akan diberhentikan sementara dengan masih memperoleh gaji sebesar 50 persen.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- ASN yang tersandung kasus korupsi selain sanksi pidana, juga akan mendapat sanksi pemecatan.
Konsekuensi hukum dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat tegas.
Ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, dan mereka divonis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) rekomendasi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
"Apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan diputuskan mereka bersalah karena kasus korupsi maka berdasarkan itu jadi dasar pemberhentian sebagai ASN dengan tidak hormat," ujar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel Susanti, Rabu (21/6/2023).
Sementara bagi ASN yang statusnya masih tahanan, mereka akan diberhentikan sementara dengan masih memperoleh gaji sebesar 50 persen.
"Apabila ASN ditahan dan BKPSDMD mendapatkan surat penahanannya, maka sesuai ketentuan Perka BKN no 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil, ybs (yang bersangkutan, red) akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak gaji sebesar 50 persen," beber Susanti.
Menurut Susanti, tahun 2022 tercatat ada empat orang ASN di lingkungan Pemprov Babel yang dipecat atas kasus korupsi. Sementara, untuk tahun 2023 masih nihil.
"Kalau data ASN yang terlibat kasus korupsi sampai pemberhentian untuk tahun 2023, Alhamdulillah nihil. Tahun 2022 ada empat orang," pungkas Susanti.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
| Curi Motor di Pangkalpinang, Pemuda Asal Kace Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| KNPI Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Semangat Pemuda dan UMKM Bergerak Maju |
|
|---|
| 40 Cups 40 Stories: Perjalanan Fitri Rahmawati dari Toko Kopi ke Pameran Seni |
|
|---|
| Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Minta Pengurus Tempat Ibadah Ngadu ke Polisi Kalau ada Kendala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.