Berita Pangkalpinang

Tersandung Kasus Korupsi 4 ASN Pemprov Babel Dipecat

Bagi ASN yang statusnya masih tahanan, mereka akan diberhentikan sementara dengan masih memperoleh gaji sebesar 50 persen.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
TribunAmbon.com/Juna Putuhen
Ilustrasi kasus korupsi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- ASN yang tersandung kasus korupsi selain sanksi pidana, juga akan mendapat sanksi pemecatan.

Konsekuensi hukum dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat tegas.

Ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, dan mereka divonis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) rekomendasi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan diputuskan mereka  bersalah karena kasus korupsi maka berdasarkan itu jadi dasar pemberhentian sebagai ASN dengan tidak hormat," ujar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel Susanti, Rabu (21/6/2023).

Sementara bagi ASN yang statusnya masih tahanan, mereka akan diberhentikan sementara dengan masih memperoleh gaji sebesar 50 persen.

"Apabila ASN ditahan dan BKPSDMD mendapatkan surat penahanannya, maka sesuai ketentuan Perka BKN no 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil, ybs (yang bersangkutan, red) akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak gaji sebesar 50 persen," beber Susanti.

Menurut Susanti, tahun 2022 tercatat ada empat orang ASN di lingkungan Pemprov Babel yang dipecat atas kasus korupsi. Sementara, untuk tahun 2023 masih nihil.

"Kalau data ASN yang terlibat kasus korupsi sampai pemberhentian untuk tahun 2023, Alhamdulillah nihil. Tahun 2022 ada empat orang,"  pungkas Susanti.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved