Berita Pangkalpinang

Tersandung Perkara Baru, Asak Terdakwa Korupsi KMK di Pangkalpinang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu mungkin pantas disematkan kepada Firman alias Asak terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan kemeja putih terdakwa Firman alias Asak didampingi kuasa hukumnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang beberapa waktu lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Firman alias Asak terdakwa perkara korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang sebuah Bank di Pangkalpinang, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan.

Direktur CV. Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ), itu juga dikenakan hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2.275.300.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 9 bulan.

Tuntutan Firman alias Asak, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Putra Astaman, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firman alias Asak anak dari Hartono berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp2.275.300.000, yang apabila dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Eko.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 9  bulan," timpal Eko.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum mulanya, Desember 2017 lalu Franskly bertemu Asak untuk dengan maksud meminjam uang.

Asak lalu menawarkan pinjaman KMK sebuah bank di Pangkalpinang.

Asak lalu menghubungi saksi Sugianto alias Aloy agar mengurus surat-surat berkaitan dengan rencana pinjaman kredit atas nama Franskly.

Aloy lalu menghubungi Handoyo selaku Account Officer (AO) di Bank tersebut.

Saksi Franskly menyerahkan sejumlah dokumen kepada Aloy. Saat itu, Aloy  mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke Bank yang seolah-olah saksi Franskly mempunyai usaha jual beli buah sawit.

Namun nyatanya Franskly tidak mempunyai usaha sebagaimana dokumen usaha yang disiapkan Aloy.

Aloy menyiapkan agunan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang dibalik namakan kepada Franskly.

Permohonan tersebut lalu diteruskan kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku Pimpinan Cabang Bank lalu mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Franskly untuk diproses Handoyo.

Handoyo lalu melakukan On The Spot ke rumah Franskly, namun  Handoyo tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel Bank tersebut.

Sudah Divonis 4 Tahun, Asak Diproses Kembali

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved